KPU Mimika akan Berkonsultasi dengan KPU RI Terkait Surat Salah Satu Parpol

Hironimus Ladoangin Kia Ruma. (Foto: Dok KPU Mimika)

TIMIKA, Seputarpapua.com | KPU Mimika akan melakukan konsultasi dengan KPU RI, terkait dengan adanya surat dari salah satu partai politik (Parpol).

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, beberapa waktu lalu KPU Mimika mendapatkan surat dari salah satu Parpol, namun surat itu berupa tembusan, karena yang dituju ada KPU RI.

“Jadi konsultasi ke KPU RI ini karena berdasarkan surat dari salah satu Parpol, terkait syarat calon. Dari hal tersebut terjadi diskursus atau wacana yang berbeda,” kata Hiro saat ditemui usai Sosialisasi Hukum Sengketa Pencalonan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yang digelar Bawaslu Mimika, Rabu (31/7/2024).

Menyangkut surat dari salah satu Parpol, Hiro mengatakan, surat itu tentang syarat calon yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf (n) PKPU nomor 8 tahun 2024. Di dalam surat itu salah satu Parpol meminta penegasan yang dimaksud di dalam huruf (n).

“Jadi itu masih surat permintaan ya, belum ada balasan. Tanggal 3 Agustus 2024 nanti, kami (KPU Mimika) didampingi KPU Provinsi Papua Tengah akan konsultasi dengan KPU RI. Hasilnya nanti diharapkan bisa diterima semua pihak dengan lapang dada,” ungkapnya tanpa menyebutkan nama Parpol dimaksud.

“Saya harap dari hasil konsultasi dengan KPU RI bisa menyelesaikan diskursus yang terjadi. Dan konsultasi tersebut karena ada surat dari salah satu Parpol,” ujarnya.

Hiro juga menyampaikan, semua peryataan terkait syarat pencalonan yang disampaikan oleh komisioner KPU Mimika merupakan menyitir (mengutip) pernyataan yang disampaikan Komisioner KPU RI Bidang Teknis, Idham Holik saat rapat koordinasi (Rakor).

“Dengan demikian apa yang kita sampaikan bukan pendapat, tetapi tertulis di PKPU nomor 8 tahun 2024 (tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota).

“Jadi apa yang kami sampaikan merupakan penyampaian dari KPU RI ya, bukan pendapat kami. Dan itu atas lembaga bukan perorangan,” tambahnya.

penulis : Mujiono
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan