JAYAPURA | Bawaslu Mamberamo Raya memeriksa lima komisioner KPU setempat atas keterlambatan pendistribusian logistik surat suara ke 20 TPS di 4 distrik sehingga terjadi pemilu susulan di Kabupaten Mamberamo Raya.
Langkah tersebut diambil Bawaslu dari hasil pengawasan formulir model A. Dimana pada tanggal 13 Februari 2024 Logistik Pemungutan Suara belum terdistribusi di 20 TPS di 4 distrik sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 di 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan suara.
“Kami telah memanggil dan lakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU Mambra, lantaran Bawaslu memandang adanya terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terkait pendistribusian logistik “ kata Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Momoribo dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (24/2/2024).
Selain itu, Cornelia Momoribo juga mengatakan, pihaknya juga memeriksa penyedia jasa transportasi udara atau pihak ketiga PT. Baliem Papua Logistik atas dugaan pelanggaran pendistribusian logistik.
“Jasa penyedia atau pihak ketiga yang menyediakan helicopter dan speed untuk distribusi logistik juga sudah kami periksa setelah lima komisoner KPU,” tambah Ketua Bawaslu.
Cornelia menyebut, hasil pemeriksaan terhadap lima komisioner KPU ini nantinya akan ditelusuri untuk diberikan sanksi.
“Dari hasil pemeriksaan, kita masih akan melakukan penelusuran lagi, untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan mengarah ke pidana atau perdata,” jelasnya.
Untuk diketahui, keterlambatan distribusi logistik ke 20 TPS di 4 distrik ini menyebabkan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara susulan.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis