TIMIKA | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika, Papua terus menerapkan kedisiplinan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 118 ASN yang dinilai tidak disiplin menjalankan tugas sebagai ASN terpaksa harus dihentikan pemberian gaji sementara.
Pemda Mimika telah melakukan pemanggilan pertama bagi 118 ASN tersebut dan pada Rabu (6/4/2022) 49 ASN dan melapor ke bagian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Para ASN datang dan melapor dipusatkan di Kantor Inspektorat Timika.
Batas pemanggilan pertama sampai Jumat (8/4/2022). Jika ada ASN yang masih belum memenuhi pemanggilan, nama akan dilayangkan panggilan kedua begitupun seterusnya hingga panggilan ketiga.
“Kalau sampai tidak datang lagi tetap kita panggil lagi. Yang sudah datang melapor pasti kita akan laporkan ke Sekda. Mereka yang datang melapor dengan berbagai alasan bukan karena malas,” jelas Kepala BKPSDM, Hermalina Imbiri, Rabu (6/4/2022).
Dijelaskan mereka yang datang melapor juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat pernyataan bersedia bekerja dan menjalankan tugas kembali.
“Mereka ada sampai 19 hari mangkir kerja, macam-macam intinya 10 hari ke atas kita panggil. Kita berharap supaya semua aktif kembali supaya hak-haknya tidak ditahan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi Andi Ramli Teru dalam apel pagi, Senin (28/3/2022) di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan menjelaskan sebanyak 118 orang pegawai jarang berkantor sehingga gaji terpaksa ditahan.
“Sampai hari ini adal 118 orang pegawai kita tidak masuk kantor. Dan triwulan pertama telah diberhentikan gajinya dan tidak dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” kata Andi.
Dikatakan pemberhentian gaji ini dikarekan tidak pernah masuk kantor bahkan tidak mengindahkan pemanggilan oleh pihak Setda Mimika sebagai bentuk kedisiplinan.
“Hari ini juga telah dihentikan gajinya dan tidak dibayarkan TPPnya, kami harap kepala OPD tidak boleh membayar TPP dari mereka yang bersangkutan. Karena kalau TPP itu dia ada kalau ada permintaan dari pimpinan OPD,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan informasi lainnya dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekda bahwa TPP akan dibayarkan sesuai dengan absen selama 3 bulan.
“Terkait dengan absen ini tolong jangan absen mewakili teman yang tidak hadir. Karena nanti ada tim yang akan jalan untuk mengecek kehadiran,” katanya.
Selain kedisiplinan, para pegawai yang tidak menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) juga tidak akan dibayar TPP-nya.
- Tag :
- ASN Mangkir,
- BKPSDM,
- Hermalina Imbiri,
- Pemda Mimika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis