Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo mengatakan, proses hingga tailing bisa dimanfaatkan memang cukup lama karena perlu dukungan izin secara legal dari KLHK. Setelah melalui uji ilmiah, ternyata tailing ini layak digunakan untuk infrastruktur.
“Saya pikir dengan hasil uji lab itu bagus sekali, makanya untuk membuktikan keseriusan pemerintah pusat memanfaatkan tailing dengan penandatanganan SKB Tiga Menteri,” katanya.
Ia melanjutkan, Kementerian PUPR mulai 2021 akan menggunakan kurang lebih 15.000 ton tailing untuk pembangunan jalan.
“Ini baru awal, karena itu kita minta dukungan Freeport untuk angkut material tailing ini ke Merauke dan lainnya,” kata Wempi.
Ke depan, Kementerian PUPR akan manfaatkan izin yang sudah dikeluarkan KLHK untuk 450.000 ton tailing pertahun. Dengan ini, Ia harap tidak hanya dimanfaatkan di Papua dan Papua Barat, tetapi juga daerah lain di Indonesia.
“Saya pikir ini potensi besar. Sepanjang tambang masih berproduksi, maka tailing ini juga dihasilkan. Kita akan bersinergi untuk memanfaatkan ini secara berkelanjutan,” jelasnya.
Wakil Presiden Direktur PTFI Jenpino Ngabdi mengatakan, pengelolaan tailing ini merupakan salah satu perwujudan komitmen PTFI untuk dapat meminimalisasi dampak operasi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di Mimika.
“Lebih jauh lagi, pemanfaatan tailing yang telah diolah pun kami lakukan bersama pemerintah untuk terus melipatgandakan nilai tambah yang kami ciptakan bagi Kabupaten Mimika dan daerah-daerah lain di Papua melalui berbagai kegiatan,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis