MERAUKE | Terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di kuburan Yobar Merauke, akhirnya dibekuk petugas Satuan Reskrim Polres Merauke, setelah diburu petugas selama 2 pekan.
Sebagaimana diberitakan media ini 3 April 2024 bahwa seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di kota Merauke diperkosa di areal kuburan Yobar, Jalan Arafura, Kabupaten Merauke, Papua Selatan oleh orang tak di kenal (OTK) pada Selasa pagi, 2 April 2024 saat berangkat ke kampus pukul 08.25 WIT.
Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku tak dikenal ini, yakni berinisial S dan menyita barang bukti yang dirampas dan dibawa kabur yakni 1 unit sepeda motor Yama Jupiter Z merah dan 1 unit HP merek Vivo berwarna biru metalik.
Polisi juga mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku saat meneror dan melaksanakan aksi bejat pemerkosaannya terhadap korban.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung menjelaskan, pelaku ditangkap anggota Satuan Reskrim tanggal 12 April 2024 di Jati-Jati Mopah Lama Merauke sekitar pukul 12.00 WIT, tanpa ada perlawanan.
“Setelah kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltazar Nasution perintahkan anggota dan bersama tim Opsnal bergerak cepat menyelidiki dan mencari pelaku,” kata Ahmad Nurung didampingi KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Sewang saat Konferensi Pers, Kamis (18/4/2024).
“Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 12.30 Wit di daerah Jati-Jati Mopah ama Merauke tanpa adanya perlawanan terhadap petugas,” sambungnya.
AKP Ahmad kembali menjelaskan kronologis kasus pemerkosaan tersebut, dimana hari Selasa, 2 April 2024 sekitar pukul 08.25 WIT korban berangkat dari rumahnya di Jalan Arafura, Kelurahan Samkai Merauke menuju kampus menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba korban dihadang saat melintas di area TPU Yobar.
“Korban dihadang pelaku yang membawa sebilah parang. Korban berusaha menghindar dengan menambah laju motor, namun pelaku menarik stir motor sehingga Korban terjatuh,” ungkap Ahmad
“Pelaku kemudian menodong parang ke arah korban, mengancamnya agar tidak bersuara, lalu membawa korban ke dalam area kuburan dan melakukan pemerkosaan. Setelah itu, pelaku mengambil tas (yang berisi 1 unit handphone) dan sepeda motor korban,” jelasnya.
Pelaku kini diamankan di rutan Polres Merauke untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dan kedua pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis