TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, telah menetapkan perpanjangan masa pembatasan sosial mulai 6 Mei hingga 20 Mei 2020 mendatang.
Perpanjangan ini dilakukan karena melihat situasi pandemi Covid-19 yang terus meningkat, mulai dari kasus positif hingga pasien yang sembuh.
Selama pembatasan sosial ini, aktivitas warga hanya dibatasi dari pukul 06.00 – 14.00 WIT. Selanjutnya, warga diminta untuk tetap tinggal di rumah.
“Jadi kita perpanjang lagi sampai tanggal 20 Mei,” kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam rapat koordinasi Pemkab Mimika bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian (TGTPP) Covid-19 di Hotel Grand Mozza Timika, Selasa (5/5).
Perpanjangan ini juga berlaku bagi akses penerbangan di Bandara Mozes Kilangin maupun pelayaran di Pelabuhan Poumako.
Hal ini diperjelas Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob yang menyatakan bahwa perpanjangan penutupan akses bandara dan pelabuhan hingga 20 Mei 2020.
Perpanjangan masa pembatasan sosial dilakukan karena kasus positif di Mimika terus meningkat.
Untuk itu, John berharap agar masyarakat yang berada di zona merah untuk mengikuti instruksi Bupati dalam hal ini menjaga social dan physical distancing termasuk menggunakan masker saat keluar rumah.
Hal ini agar zona merah yang saat ini di empat distrik tidak menyebar ke distrik lainnya.
“Instruksi Bupati harus dipedomani oleh masyarakat, cukup empat distrik saja yang merah jangan yang lain lagi,” harap John.
Pemerintah Provinsi Papua juga telah memutuskan memperpanjang masa tanggap dadurat penanganan dan pencegahan Covid-19 hingga 4 Juni 2020.
Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat ini disampaikan Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal, di Jayapura, Selasa (5/5).
Pemprov Papua memperpanjang masa tanggap darurat selama 28 hari terhitung 7 Mei hingga 4 Juni 2020.
Perpanjangan ini mengikuti dua kali masa inkubasi virus corona, sehingga keputusan ini diharapkan dapat memutus mata ratai penyebarannya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis