TIMIKA, Seputarpapua.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menerima surat Pembatalan Surat Keputusan (SK) rolling pejabat pada 5 Desember 2023 di Lingkup Pemkab Mimika.
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan, Ombudsman telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap SK yang dibuat sejak bulan September sampai Desember 2023.
Jhon mengatakan, ada beberapa SK yang diperiksa secara menyeluruh dan ditemukan adanya mal administrasi. Karenanya, dibuatkan rekomendasi yaitu pembatalan SK.
“Kalau bicara pembatalan surat keputusan berarti kan ya jabatan juga. Ya dikembalikan saja, nanti kalau soal pelantikan baru itu urusan lain,” kata Jhon di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika SP 3, Timika, Senin (15/7/2024).
Pembatalan SK ini kata dia untuk semua jabatan yang menerima SK termasuk Kepala OPD. Katanya, para Kepala OPD harus melalui satu proses untuk bisa menjabat. Sehingga jika ada pembatalan, maka tentu ada yang tidak melalui prosedur Komisi ASN.
“Yang dibatalkan tentunya ada yang tidak melalui prosedur dan rekomendasi,” katanya.
Kepala BKPSDM Mimika, Evert Lucas Hindom. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Evert Lucas Hindom mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pembatalan dari Ombudsman.
“Ini pembatalan yang kami terima itu untuk SK tanggal 5 Desember 2023,” katanya.
Secara teknis, tentu akan menerima arahan dari pimpinan dalam hal ini Bupati. Pihaknya juga akan memberikan telaah ke pimpinan daerah, terkait dengan surat yang diterima baik dari Ombdusman, KASN maupun Kemendagri.
“Kita pelajari dan kita berikan telaah ke pimpinan dalam hal ini bupati. Intinya yang bisa memutuskan berdasarkan rekomendasi adalah bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis