TIMIKA | Tersangka berinisial S (19) alias Sudir, pembuat narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sinte, kini menjalani proses pemeriksaan dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua.
Tersangka Sudir ditangkap tim opsnal dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada 23 Agustus 2021 di rumahnya, jalur 1 Jalan Pendidikan.
Tidak hanya Sudir yang ditangkap, beberapa rekannya yang merupakan satu jaringan peredaran barang haram tersebut turut ditangkap. Mereka adalah MM (20) alias Maldini, IK (16) alias Ilham, MH (21) alias Haidir dan WS (18) alias Wawan.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur ketika diwawancarai Seputarpapua.com di Mapolres Mimika, Rabu (24/8/2021) mengatakan, dari pengakuan tersangka Sudir pembuat tembakau Sinte bahwa ia mulai mengenal barang haram tersebut sejak tahun 2019.
Pada awalnya tersangka hanya sebagai konsumen yang memesan tembakau Sinte dari luar daerah kemudian dikirim ke Timika untuk digunakan secara pribadi maupun dijual kembali. Cara pemesanan dilakukan melalui media sosial Instagram, begitu juga untuk menjualnya di Timika.
“Sebenarnya anak ini sudah mengenal kegiatan ini sudah lama, sejak 2019, tapi sempat vakum juga. Waktu vakum itu dia masih beli dari luar saja,” kata AKP Mansur.
Di tahun 2021 tersangka mulai mencoba m membuat sendiri tembakau Sinte. Dia mengetahui cara mambuat atau meramu tembakau Sinte dari media sosial.
“Karena sebelumnya yang bersangkutan ini kan sering bertransaksi via media sosial, jadi dia dapat informasinya dari media sosial juga,” katanya.
Sekali membuat atau memproduksi tembakau Sinte, tersangka mengaku bisa menghasilkan 100 gram yang dijual per paket plastik klip bening kecil dengan harga Rp150 ribu.
“Untuk produksinya, pengakuannya baru tahun ini. Sekali produksi dia bisa hasilkan 100 gram. Biasa (penjualan) mereka sebutnya 1R atau satu paket begitu, isinya sekitar 1 gram lebih, jualnya 150 ribu,” terangnya.
Disebut tersangka hanya mengedarkan di Timika saja belum sampai hingga ke luar daerah Timika.
“Selain produksi, tersangka juga menggunakan (mengonsumsi) tembakau sintetis tersebut,” ujar AKP Mansur.
Pengungkapan produksi atau pembuatan tembakau Sinte serta peredarannya di Timika bermula dari pengembangan yang dilakukan penyidik Satuan Resnarkoba pada tersangka H alias Anca yang ditangkap pada 4 Agustus 2021 di Kwamki Narama atas kasus peredaran tembakau Sinte.
Dari pengakuan Anca, diperoleh informasi bahwa beberapa kali membeli narkotika tetapi proses pembayarannya dilakukan dengan cara transaksi ke rekening bank B atasnama tersangka MH alias Maldini. Dari informasi itu tim opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Maldini pada Senin, 23 Agustus 2021.
Hasil interogasi terhadap Maldini bahwa, rekening bank B atas namanya tersebut berikut kartu ATM telah diberikan kepada tersangka IK alias Ilham. Ilham pun kemudian ditangkap pada hari yang sama di Jalan Yos Sudarso, depan pasar lama. Penangkapan Ilham berikut dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening berukuran sedang. Tetapi barang bukti itu disembunyikan di Jalan Nabire, area Mayon.
Pangakuan Ilham, dalam penjualan tembakau Sinte ia dibantu oleh Maldini dan Haidir, yangmana dalam proses pengedaran barang haram ini para tersangka menggunakan sistem tempel. Sehingga tersangka Maldini dan Haidir dalam kasus ini bertindak sebagai kurir atau pengantar ‘barang’.
Bahkan, pengembangan selanjutnya terhadap Maldini, ia mengaku pernah mengambilkan paketan berisi narkotika tembakau Sinte milik tersangka Sudir. Dari situlah terungkap produksi narkotika tembakau Sinte, di mana tim opsnal berhasil menangkap Sudir di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk memproduksi tembakau Sinte.
Pengakuan Sudir, sisa hasil produksi tembakau Sinte yang belum terjual dititipkan kepada tersangka WS alias Wawan. Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Wawan di Jalan Yos Sudarso, depan lapangan Jayanti.
Saat penangkapan Wawan, ditemukan barang bukti yang disimpan dengan cara ditanam di area Gang Siloam, Jalan Busiri Ujung, yakni dua plastik klip bening berukuran sedang dan 23 plastik klip bening kecil berisi narkotika tembakau Sinte.
Atas perbuatannya, para tersangka masing-masing dijerat dengan pasal berbeda-beda yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mulai bertindak sebagai pihak yang memproduksi, menjual atau mengedarkan, hingga percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Tersangka Sudir dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) terkait tindakannya memproduksi atau menyediakan hingga menjual narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Tersangka Maldini dan Haidir dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 terkait tindakannya sebagai perantara serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Tersangka Wawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) lantaran menerima dan menyimpan narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Sedangkan tersangka Ilham dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) lantaran menjadi perantara menjual dan menyimpan narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis