TIMIKA | Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi manajemen dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan digelar di salah satu hotel yang terletak di jalan Cendrawasih, Mimika, Papua Tengah, Kamis (15/6/2023).
Kepala BKD Mimika Ananias Faot menjelaskan, alasan kegiatan digelar sebab penilaian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan Manajemen ASN masih sangat rendah.
Ananias mengatakan hal itu disebabkan karena banyak ASN Mimika yang melakukan pelanggaran namun hukuman yang diberikan tidak sebanding.
“Tindak lanjut itu hanya berupa pemanggilan 1, 2, tindak lanjut juga sama sekali tidak dilakukan,” katanya saat ditemui disela kegiatan.
Ananias melanjutkan, kegiatan digelar agar pimpinan, sekretaris dan kepala sub bagian kwpegawaian mengerti jika penegakan kedisiplinan pegawai adalah tanggungjawab atasan ASN.
“Hari ini ini juga dilakukan perkenalan aplikasi I’DIS (Integrate Discipline) yang kalau tadi disampaikan sangat membantu kami melakukan penilaian pengaduan terhadap ASN yang objektif karena ini melalui aplikasi,” ucapnya.
Ananias menjelaskan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN atau atasan mau melaporkan bawahannya begitupun sebaliknya akan sangat jelas melalui aplikasi ini.
“Itu sampai dengam berita acara sampai dengan tindakan pengambilan hukuman disiplin baik ringan, hingga berat,” paparnya.
Sejauh ini untuk menilai kedisiplinan pegawai Pemkab membentuk tim penegakan disiplin namun menurutnya hal itu belum optimal terutama mengenai teknis ketentuan.
“Jadi hari ini hadir langsung narasumber dari Kedeputian Kemendagri, intinya bahwa yang melakukan penegakan disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin adalah atasan langsung dari OPD yang ada,” ungkapnya.
Menurut Ananias tim penegakan disiplin telah bekerja namun kurang optimal sebab ketentuan yang dikeluarkan berkaitan dengan disiplin ASN sampai di hal teknis.
“Contohnya ada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin absen beberapa hari, kita melakukan pemanggilan sesungguhnya seharusnya yang memanggil itu atasan langsung bukan tim yang dibentuk, kalau tim itu tugasnya memeriksa pelanggaran yang sifatnya besar nanti sanksinya berat,” paparnya.
Ananias menekankan ada lima instansi teknis yang memantau seluruh kinerja dan perilaku ASN.
“Jadi hati-hati, di Mimika juga pastinya diawasi,” ucapnya.
Selaku narasumber Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Rury Citra Diani, mengatakan disiplin ASN adalah menjalankan kewajiban menghindari larangan.
“Pelanggaran adalah tidak melaksanakan kewajiban dan melakukan yang dilarang,” katanya.
Rury melanjutkan yang bertanggungjawab terhadap disiplin ASN adalah pimpinannya langsung.
“Yang ada di sini bapak-ibu sebagai kepala OPD, sekretaris ini bapak-ibu yang punya staf atau pegawai dibawahnya, yang bertanggungjawab terhadap disiplin mereka,” ujarnya.
Rury mengatakan, menurut PP 94 tahun 2021 tentang Displin ASN peran Pimpinan OPD terhadap disiplin ASN sangatlah signifikan, sebab ketika ada dugaan yang dilakukan pelanggaran ASN, kemudian atasannya tidak melakukan tindak lanjut, tidak memproses maka atasan nya dikenakan sanksi.
“Bahkan sanksi nya lebih berat,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis