Penting, Disdukcapil Terbitkan Akta 642 Kematian

Penting, Disdukcapil Terbitkan Akta 642 Kematian
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pemcatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika, Amirullah, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2023). (Foto: Fachruddin Aji/seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Amirullah mengungkapkan pentingnya pelaporan akta kematian.

Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Kamis 19 Oktober 2023 Amirullah mengungkapkan sejauh ini menurut data Disdukcapil sepanjang Januari-September 2023 akta kematian yang telah dilaporkan dan diterbitkan berjumlah 642.

“Ini (pelaporan akta kematian) yang terus kita dorong karena agar data penduduk menjadi lebih valid, karena warga ini biasanya tidak langsung melaporkan,” jelasnya.

Amir melanjutkan, jumlah data akta kematian bukan berarti jumlah orang yang meninggal di Mimika, sebab memungkin kan juga ada yang telah meninggal beberapa tahun lalu namun baru dilaporkan.

“Biasanya itu (kematian yang dilaporkan setelah bertahun lewat) satu atau dua saja, biasanya (sekarang) meninggal bulan lalu, seminggu kemudian itu sudah dilaporkan,” ungkapnya.

Pelaporan kematian kata Amirullah juga menjadi peran dan tugas dari RT dan kelurahan.

Amir menjelaska, tidak dilaporkannya kematian akan berdampak kepada pemilik data. Contohnya dalam BPJS, akan ada penagihan premi yang terus terjadi, selaim itu ahli waris juga tidak dapat mencairkan dana yang telah tersimpan, sebab data penduduk yang masih aktif.

“Memang sengaja dituntun sistem untuk melakukan perubahan data, sehingga harus membuat akta kematian, data penduduk pun dinonaktifkan,” jelasnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan