TIMIKA | Satuan Reskrim Polres Mimika, Papua akan menggelar perkara kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Mimika lantaran kasus ini melibatkan Kepala Distrik (Kadistrik) Mimika Barat berinisial ET.
Kepala Satuan Reskrim, AKP Hermanto mengatakan, gelar perkara ini rencananya dilaksanakan hari ini, Kamis (19/8/2021) bertempat di Kantor Inspektorat Daerah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Ia menjelaskan, gelar perkara dilakukan lantaran kasus dugaan pemotongan dana BST pada tujuh kampung di Distrik Mimika Barat ini, melibatkan Kadistrik ET yang merupakan salah satu pejabat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kan kita yang masuk duluan nih, sehingga karena ini pihak pemerintah dan terkait dengan Kadistrik, yang merupakan salah satu ASN dilingkungan Pemkab Mimika, jadi mereka (Pemkab Mimika) juga harus tahu,” jelas AKP Hermanto yang ditemui di Mapolres Mimika, Kamis siang.
Namun, informasi yang diperoleh dari Inspektorat Daerah bahwa pagi tadi listrik padam di Kantor Inspektorat Daerah, sehingga tim dari Unit Tipikor Satuan Reskrim masih menunggu informasi lebih lanjut apakah ekspos dilakukan secara manual atau ditampilkan menggunakan layar flat untuk disaksikan oleh para pihak terkait.
Bahkan, tadinya juga direncanakan Inspektur Inspektorat Daerah, Sihol Parningotan akan menghadiri ekspos yang dilaksanakan tim Unit Tipikor, namun karena sedang berhalangan tugas ke luar daerah bersama Sekda Mimika, Michael R. Gomar, sehingga diwakilkan oleh pejabat Inspektorat Daerah dibawahnya sesuai struktural yang ada.
“Tapi kalau tidak bisa karena kendala mati lampu, berarti besok,” katanya.
Terkait dengan kasus ini, dari sisi penyidik menganggap bahwa unsur penyalahgunaan dana sudah terlihat. Apalagi pengakuan Kadistrik ET saat diperiksa mengakui melakukan pemotongan dana BST.
“Sudah kelihatan unsurnya. Orang awam saja sudah tahu, apalagi dari pengakuannya saat diperiksa,” ujar Hermanto.
Sedangkan potensi kerugian negara pun sudah kelihatan, dana yang dipotong berkisar kurang lebih Rp500 juta. Di mana, dari pengakuan Kadistrik ET bahwa Rp140 juta telah digunakan untuk membeli bahan makanan, biaya tranportasi, beli bahan bakar minyak (BBM), dan lain-lain.
“Itukan tidak boleh. Harus digunakan untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima,” kata Hermanto.
Sementara sisanya yang ditaksir kurang lebih Rp300 juta diduga digunakan untuk keperluan pribadi oleh Kadistrik.
Bahkan sebelumnya, Hermanto mengatakan bahwa penyidik akan menelusuri rekening milik Kadistrik ET.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis