Polisi di Timika Ringkus 3 Pengguna Narkoba, 2 Perempuan Paruh Baya

PELAKU | Para pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)
PELAKU | Para pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)

TIMIKA | Setelah berhasil menangkap dua pengedar narkotika beberapa hari yang lalu, kini Kepolisian Resor Mimika, Papua, kembali menangkap tiga orang pengguna narkotika di Kota Timika, dua diantaranya perempuan paruh baya.

Ketiga pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Bagian Humas Polres Mimika, Sabtu (9/1/2021), masing-masing berinisial IW (34) alias Guno, AM (39) alias Fanni, dan R (46).

Ketiganya ditangkap di kamar kost tempat tinggal tersangka AM di kompleks Wowor, Kwamki Baru pada hari Jumat, 8 Januari 2021 sekitar pukul 18.05 WIT.

Dijelaskan, untuk tersangka IW, merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang sempat melarikan diri saat menjalani perawatan di rumah, lantaran sakit.

Dari tangan para tersangka, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) menemukan tiga paket plastik bening diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, satu penutup botol air mineral yang sudah terpasang dua pipet, satu gunting berwarna hitam, satu pipet (sendok takar), satu pirex (kaca pembakar sabu), dan satu alat hisap sabu atau yang disebut bong.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan ke Mapolres Mimika guna dilakukan proses lebih lanjut,” demikian keterangan yang disampaikan.

Tersangka IW alias Guno dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka AM alias Fanni dan tersangka R, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Reporter: Saldi
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI