Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku Pembunuh IRT di KM 11, Ini Alasannya

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, Papua, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menyampaikan alasan mengapa pihaknya belum juga menangkap pelaku pembunuh seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kilometer (KM) 11, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Mimika, pada Senin, 11 April 2022.

Iptu Bertu yang ditemui diruang kerjanya Mapolres Mimika pada Rabu, 13 April 2022 mengatakan, saat ini pelaku masih berada di sekitar KM 11 dan belum keluar dari daerah tersebut.

Meski begitu, ia mengaku pihaknya kesulitan dalam melakukan koordinasi bersama masyarakat di KM 11 untuk menangkap pelaku. Hal itu juga lantaran masyarakat setempat terkesan melindungi pelaku.

“Jadi adatnya mereka itu, kalau dia (pelaku) belum cuci darah, belum pembayaran nyawa dan lain-lain menyangkut kepercayaan adatnya, orangnya (pelaku) masih didalam (sekitar TKP) dan dilindungi. Itulah kesulitan kita,” kata Iptu Bertu.

“Saat kita melakukan penegakan hukum, ada hukum adat disitu yang membatasi kita untuk melakukan hukum positif,” lanjutnya.

Padahal, kata Bertu, pihaknya telah menyampaikan bahwa hukum positif lebih dahulu dijalankan. Kemudian terkait hukum adat, hal itu bisa belakangan dilakukan setelah hukum positif diterapkan.

“Kalau mau cabut, juga sudah ada RJ (restorative justice) sekarang, sekalipun itu pembunuhan. Karena yang tidak bisa RJ itu ada tiga, terorisme, kejahatan terhadap negara, sama narkoba. Selain daripada itu, boleh, selama melihat manfaatnya,” jelasnya.

“Jadi pelaku berada dalam hutan, kalau disembunyikan tidak. Tapi kita pada saat mau masuk, mau tanya, mau cari tahu, itu kita sulit. Karena kita masuk di areal orang,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap seorang IRT bernama Ciwa Lokbere diduga memiliki motif mempercayai sebuah kepercayaan didalam adat yang tidak dilindungi oleh hukum di Indonesia.

Advertisements

Iptu Bertu pada waktu itu mengatakan, tudingan terhadap korban sehingga terjadi pembunuhan, adalah sesuatu yang tidak bisa dibuktikan secara logis sehingga terjadi pembunuhan.

Padahal, antara korban dengan pelaku yang berinisial LL masih ada hubungan keluarga. Apalagi keduanya sama-sama bermarga Lokbere.

Di mana pada malam sebelum kejadian, pelaku nginap dirumah korban. Entah mengapa pada paginya pelaku justeru mengeksekusi korban dengan alat tajam yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka sabetan hingga akhirnya meninggal dunia.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan