TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika siap melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tujuh kampung di Distrik Mimika Barat, Mimika, Papua.
Hal ini setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan audit investigasi.
Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, perkembangan kasus BST tujuh kampung di Mimika Barat pihaknya telah memeriksa saksi ahli dari BPKP.
Hal itu lantaran pihak BPKP telah menyelesaikan audit investigasi untuk menentukan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kita sudah periksa saksi ahli dari BPKP, itu berupa melakukan audit investigasi dan mengeluarkan hasil APKKN (Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara),” kata Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (20/12/2021), di Mapolres Mimika.
Nantinya, kata Kasatreskrim, ketika BPKP telah mengeluarkan APKKN, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam kasus ini.
“Minggu ini mudah-mudahan sudah keluar hasilnya. Inshaallah, mudah-mudahan paling lama akhir bulan Desember itu kita sudah bisa tetapkan tersangka. Tinggal hasil audit keluar, jumlah nominal kerugian negara sudah ada, kita gelar untuk penaikan status tersangka,” katanya.
Sebelumnya, terkait kasus BST ini, dari hasil interogasi awal oleh penyidik kepolisian terhadap oknum kepala distrik, kasus ini sudah bisa terlihat adanya unsur penyalahgunaan terhadap dana BST tujuh kampung di Mimika Barat.
Apalagi, pengakuan dari oknum kepala distrik berinisial ET mengaku telah melakukan pemotongan terhadap dana BST.
Indikasi atau potensi kerugian negara yang terlihat oleh penyidik, berkisar kurang lebih Rp500 juta. Yangmana dari pengakuan oknum kepala distrik bahwa, dana BST Rp140 juta telah digunakan untuk membeli bahan makanan, biaya transportasi, membeli bahan bakar minyak (BBM) dan lain-lain.
Kemudian dari kurang lebih Rp500 juta dan telah digunakan sebesar Rp140 juta, ditaksir masih ada lagi dana tersisa kurang lebih Rp300 juta.
Dana Rp300 juta tersebut diduga digunakan untuk belanja pribadi oleh oknum kepala distrik yang masih ditelusuri penggunaanya.
- Tag :
- Kasus BST,
- Mimika,
- Mimika Barat,
- Polres Mimika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis