Polisi Tahap I Kasus Pembunuhan Sadis Remaja Perempuan di Timika

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro. (Foto: Arifin/Seputarpapua)
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro. (Foto: Arifin/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika melakukan proses tahap I atau penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika atas kasus pembunuhan remaja perempuan dilingkungan SD Negeri 3 Mimika pada 9 Januari 2023.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengatakan penyerahan berkas ke pihak Kejaksaan telah dilakukan pada hari Rabu, 25 Januari 2023.

“Kemarin, Rabu 25 Januari 2023 sudah dilakukan tahap I,” kata Iptu Sugarda yang ditemui di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kamis (26/1/2023).

Dalam kasus ini terdapat dua orang tersangka berinisial RPL dan MI. MI sendiri masih merupakan anak dibawah umur. Namun, kata Sugarda, terhadap yang bersangkutan tidak berlaku proses diversi atau peradilan anak, lantaran ancaman hukuman atas pasal yang diterapkan penyidik yakni tujuh tahun keatas.

“Kalau diversi untuk tersangka anak dibawah umur yang ancaman hukuman dibawah tujuh tahun. Tetapi kalau ancamannya diatas tujuh tahun, tidak wajib dilakukan diversi,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan perbuatan tindak pidana perlindungan anak terkait persetubuhan dan kekerasan fisik yang mengakibatkan korbannya meninggal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, tersangka RPL dan MI diduga sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap remaja perempuan berusia 16 di lingkungan SDN 3 Timika, jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Senin pagi, 9 Januari 2023 yang sempat kabur lalu ditangkap petugas Polres Mimika berselang seminggu lebih setelah kejadian, pada Rabu 18 Januari 2023.

Tersangka RPL ditangkap di perumahan Bintang Timur, jalan Budi Utomo ujung. Sedangkan MI ditangkap di sekolahnya.

Yangmana sebelumnya korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dilingkungan SD Negeri 3 Mimika. Diduga korban disetubuhi kemudian dibunuh.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *