Polisi Tangkap Oknum Karyawan Diduga Pengedar Narkoba di Tembagapura

TIMIKA | Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua, menangkap tiga karyawan kontraktor di Tembagapura, pada Rabu dan Kamis, 13-14 April 2022.

Tiga karyawan tersebut masing-masing BMH alias Boy (46) yang ditangkap pada Rabu, 13 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIT dari kamar nomor 105 barak W area Ridge Camp, Mile 72, Tembagapura. BMH alias Boy sendiri merupakan karyawan PT R.

Pada saat itu petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang memperjual-belikan narkotika di kamar 105 barak W.

Dari informasi itu, petugas kepolisian berkoordinasi dengan pihak security dan mendatangi kamar barak yang dimaksud, kemudian ditemukan pelaku BMH alias Boy berikut satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 13 pipet, 5 sendok takar yang terbuat dari pipet, 15 korek api gas, 1 kaca pirex dan 1 botol air mineral 330 ml.

Pelaku BMH alias Boy kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Selanjutnya pada Kamis, 14 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIT petugas kembali melakukan penangkapan di kamar 103 barak Q. Seorang karyawan PT Rp berinisial HM alias Ongko (43).

HM alias Ongko ditangkap petugas berikut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti tersebut rencananya akan diperjual-belikan.

Dari hasil interogasi terhadap HM alias Ongko, ternyata barang haram tersebut diperoleh dari seorang karyawan PT ST berinisial AAM alias Aris (27) yang tinggal di barak Y 20, Ridge Camp.

Advertisements

Dari penangkapan ini, petugas mengmankan juga beberapa saksi karyawan PT Rp yaitu JK alias Jeki yang tinggal di kamar 302 barak W dan FOMWM alias Frederik yang tinggal di kamar 103 barak Q.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Mimika, Mile 32, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, begitu juga para saksi.

Pelaku HM alias Ongko dan AAM alias Aris juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita melakukan pengembangan suatu kasus dari penangkapan Polsek Tembagapura. Setelah dibawa turun (ke Timika), kita bawa lagi ke atas (Tembagapura) dan kita bawa lagi tiga orang. Tiga orang lainnya jadi saksi,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata yang dikonfirmasi di Timika, Senin (18/4/2022).

“Hal ini (pengungkapan) tentunya akan meningkatkan pengawasan kita terhadap peredaran narkoba di Tembagapura,” pungkasnya.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan