TIMIKA | Tim Resmob Numbay Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial JG (33) yang berprofesi sebagai security. JG ditangkap lantaran melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Oscar F. Rahadian menerangkan, kasus pelecehan seksual yang dialami korban terjadi di jalan alternatif belakang RS Bhayangkara, Kotaraja, Kota Jayapura, pada Senin 10 April 2023.
Pelaku JG melakukan pelecehan dengan cara memegang payudara korban disaat sedang mengendarai sepeda motor.
“Seusai melakukan aksinya JG kemudian melarikan diri,” ujar AKP Oscar.
Korban saat kejadian sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil didapat. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian setempat.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap. Setelah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap korban.
“Akhirnya JG mengakui, dialah pelaku pelecehan malam itu terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku mengaku melakukan perbuatan tidak terpuji itu saat sedang dipengaruhi minuman keras beralkohol.
Namun atas perbuatannya itu, pelaku diproses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku dengan dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis