TIMIKA, Seputarpapua.com | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke, Papua Selatan berhasil melakukan penangkapan empat pelaku kepemilikan Narkotika jenis Ganja seberat 101,86 gram.
Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda, pelaku MGM ditangkap di jalan Martadinatha. Sedangkan JA, SK dan YW ditangkap di Jalan Onggatmit, pada Minggu, 12 Mei 2024.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung menyampaikan, apresiasi atas kerja Kasat Resnarkoba yang baru menjabat, namun langsung berhasil mengungkap kasus besar ini.
“Dalam operasi Satresnarkoba berhasil menangkap empat pelaku,” terang AKP Ahmad Nurung didampingi Kasatnarkoba Ipda Muhammad Mardani Fahacer saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolres Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Rabu (15/5/2024).
AKP Ahmad mengungkapkan, total keseluruhan ganja yang berhasil diamankan dari keempat pelaku sebesar 101,86 gram
“Pelaku MGM diketahui merupakan mantan residivis dan mengaku menjual satu paket kecil ganja dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000,” ungkapnya.
AKP Ahmad menerangkan, dari pengakuan para pelaku mereka memperoleh barang haram tersebut dari Pelabuhan Laut Merauke dan Distrik Sota.
Saat ini, tim opsnal Satresnarkoba Polres Merauke masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan subsider pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis