Polres Merauke Ungkap Tiga Kasus Rudapaksa, Salah Satunya Perkosa Adik Ipar

KETERANGAN PERS | Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji saat menggelar konfrensi pers, Kamis (20/1/2021). (Foto: Emanuel/ Seputarpapua)
KETERANGAN PERS | Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji saat menggelar konfrensi pers, Kamis (20/1/2021). (Foto: Emanuel/Seputarpapua)

MERAUKE | Di awal tahun 2022 ini, Polres Merauke berhasil mengungkap tiga kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Para pelaku dapat diamankan, dan kini mendekam di balik jeruji kepolisian setempat.

Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji menjelaskan bahwa tiga tersangka rudapaksa tersebut melakukan perbuatan bejat mereka di tempat dan korban yang berbeda.

“Masyarakat geram dengan banyaknya kasus kejahatan, apalagi pemerkosaan anak di bawah umur,” kata Untung dalam konfrensi pers di ruang Humas Polres Merauke, Kamis (20/1/2022).

Untung menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dan hukuman yang berat, sehingga hal itu akan menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang ingin melakukan kejahatan serupa.

“Saya akan kawal kasus ini, saya tidak melepaskan begitu saja. Kita memberikan hukum yang pantas untuk pelaku, dan tidak memaafkan mereka,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Najamuddin mengungkapkan kasus pertama dengan tersangka ISPS (27).

Pelaku memperkosa adik iparnya yang berusia 16 tahun sebanyak dua kali, yakni pada 8 Agustus 2021 dan 8 Januari 2022.

“TKPnya di Kampung Wendu, Distrik Semangga. Pelaku memperkosa korban di hutan. Sudah empat saksi yang kita periksa, termasuk korban,” kata Najamuddin.

Advertisements

Untuk kasus kedua, tersangkanya DRY (35) dengan korban berusia 16 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui dengan upaya bujuk rayu telah beberapa kali memperkosa korbannya.

“Pertama di Distrik Kurik selama empat hari, dan terakhir pada 23 Desember 2021 dengan TKP di rumah kos pelaku di Jalan Natuna Merauke,” tuturnya.

Baik pelaku ISPS maupun DRY dikenakan Pasal Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kasus ketiga, tersangkanya MF. Pelaku memperkosa anak sendiri sejak usia 9 tahun hingga 16 tahun. Kasusnya baru diketahui setelah korban melahirkan anak kedua,” kata Najamuddin.

Terhadap pelaku MF, petugasnya menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah sepertiga.

penulis : Emanuel
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan