TIMIKA | Kepala Badan Pendapatan Daerah Mimika, Provinsi Papua, Dwi Cholifah mengungkapkan realisasi pajak daerah triwulan pertama 2022.
Kata dia, pada periode itu jumlah realisasi pajak yang dipungut daerah telah mencapai Rp30,87 miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Mimika, Dwi Cholifah saat diwawancara di kantornya, Kamis (7/4/2022).
Dwi mengatakan, untuk pajak daerah ditargetkan sebesar Rp245 miliar dan saat ini sudah terrealisasi 12,27 persen.
“Kalau pajak daerah itu targetnya Rp245 miliar, realisasi baru Rp30,87 miliar,” kata Dwi.
Pajak daerah sendiri terdiri dari 10 jenis pajak diantaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam, PBB-P2 dan BPHTB.
Berikut ini target dan realisasi 10 pajak daerah mulai pajak hotel target Rp16 miliar, terrealisasi Rp2,3 miliar.
Pajak Restoran target Rp82 miliar, terrealisasi Rp17,6 miliar.
Pajak Hiburan target Rp4,6 miliar, realisasi Rp635 juta.
Pajak Reklame target Rp3,7 miliar, realisasi Rp897 juta.
Pajak Penerangan jalan target Rp28 miliar, realisasi Rp3 miliar lebih.
Pajak parkir target Rp800 juta, realisasi Rp133 juta sekian.
Pajak air tanah target Rp5 miliar, realisasi Rp1,3 miliar.
Pajak mineral bukan logam target Rp15 miliar, realisasi Rp650 juta.
PBB-P2 target Rp59 miliar, realisasi Rp1,1 miliar. BPHTB target Rp30 miliar, realisasi Rp2,1 miliar.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis