TIMIKA | Berdasarkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2023 memasuki Bulan Ramadan, tempat Hiburan Malam (THM), Bar, Panti Pijat, Biliyard dilarang buka sebelum pukul 21.00 WIT.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ronny Marjan menyebutkan instruksi tersebut disampaikan menyusul 1 Ramadan 1444 H yang jatuh pada 23 Maret 2023.
“Sesuai hasil sidang isbat tadi malam diputuskan kan 1 Ramadan 1444 H jatuh pada hari ini, maka pemerintah sebagai pelayanan Masyarakat wajib memberikan kenyamanan bagi umat muslim yang sedang berpuasa agar ibadah yang mereka lakukan berjalan khusyuk,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Jalan Cendrawasih, Kamis (23/3/2023).
Ronny menyebutkan, pelaku usaha yang disebutkan dalam instruksi tersebut diharapkan dapat melaksanakan instruksi yang telah dikeluarkan.
“Selain terkait dengan THM dalam instruksi juga mengatur terkait dengan larangan penimbunan sembako atau bahan pokok laim yang bisa menimbulkan kelangkaan,” ujarnya.
Adapun sanksi yang diberikan apabila ada pedagang atau pengusaha yang melanggar instruksi bupati tersebut, yakni penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, dan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Satpol PP, kata Ronny juga akan melaksanakan patroli selama Bulan Ramadan.
“Hal itu kami tingkatkan intensitasnya untuk memberikan kenyamanan kepada umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis