Tiga Warga Mimika Tertangkap Pesta Sabu

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisian Resor (Polres) Mimika menangkap warga berinisial C, AH dan A berjenis kelamin laki-laki, saat sedang berpesta sabu pada Sabtu 27 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIT di Jalan SP 2 jalur 3 Mimika, Papua Tengah.

Kepala Seksi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Mimika. Ketiga pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

“Pelaku pertama A 35 tahun, barang buktinya 23 paket plastik bening sedang, dan 2 bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan warna silver, uang tunai 1.900.000, 1 buah buku tabungan Bank, buah kartu ATM, 1 bundel plastik bening kecil, 2 buah kaca, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah gunting kecil, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah korek api, 1 buah bekas pembungkus sabu warna silver, 1 bungkus sedotan warna bening bergaris unggu,” paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (28/7/2024).

Selain itu dari tangan A disita juga potongan pipet pembungkus sabu, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah bekas kotak ponsel warna putih, 2 buah ponsel, 1 buah brangkas kecil warna hitam.

Selanjutnya, polisi menyita barang bukti dari pelaku lainnya berinisial C (26) tahun, berupa 1 buah ponsel warna hitam. Dari pelaku ketiga berinisial AAH (28) tahun, polisi juga menyita barang yang sama.

“Jadi tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika dipimpin KBO Iptu Rumthe mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai merupakan penggedar narkoba jenis Sabu di jalan SP 2 jalur 3 Timika. Selanjutnya tim Opsnal menuju ke TKP guna melakukan pemantauan langsung dan menangkap pelaku,” jelasnya.

Ipda Hempy menerangkan, saat ditangkap ketiga pelaku sedang berpesta sabu, tim dengan cepat pun menangkap dan menggeledah para pelaku tim menemukan 14 paket plastik bening sedang dan 2 paket plastik bening kecil berisikan sabu.

Dalam di interogasi awal, diketahui A adalah pemilik sabu itu, dan ia juga mengakui sering mengedarkan sabu miliknya dibantu kedua teman berinisial C dan AAH.

“A juga mengakui sisa paket narkoba jenis sudah diedarkan dengan cara di tempel di beberapa alamat. Mendapatkan informasi itu, tim menuju ke alamat sesuai pengakuan pelaku dan benar dari 15 alamat yang dikatakan pelaku A, tim berhasil menemukan 10 paket plastik narkotika jenis sabu, namu dan 5 paket plastik lainnya sudah berhasil terjual atau diedarkan,” tuturnya.

Advertisements

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju Kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku melanggar pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun,” tutupnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan