TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah menangkap pelaku pemilik sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial A (26) itu ditangkap di lorong samping Bank BCA, Jalan Budi Utomo Mimika, Sabtu (11/11/2023) dini hari.
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan, Tim Satuan Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Andi Sudirman bersama 4 personelnya yang melakukan penangkapan terhadap pelaku
Awalnya tim mendapatkan informasi terkait aktivitas pelaku, kemudian tim menuju ke lokasi yang dimaksud, yakni Jalan Budi Utomo.
Tiba disekitar Jalan Budi Utomo, tim melakukan pemantauan. Tidak lama kemudian tim mencurigai seseorang yang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti disekitar lorong samping Bank BCA
Saat itu juga tim langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku, kemudian diinterogasi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Pelaku juga mengakui paketan narkotika sabu miliknya disembunyikan di Jalan Budi Utomo, tepatnya di lorong samping Bank BCA,” ungkap Hempy.
Setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, tim diarahkan pelaku menuju lokasi dimana tempat di sembunyikannya sabu. Di lokasi itu ditemukan 4 paket plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu milik pelaku. Tim juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku berikut ponselnya.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Mimika untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Hempy Ona.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis