Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Oknum Perawat di PKM Limau Asri Masuk Tahap I

Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Yusak Sawaki saat ditemui wartawan di Kantor Polsek Kuala Kencana, Jumat (12/7/2024) (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Yusak Sawaki saat ditemui wartawan di Kantor Polsek Kuala Kencana, Jumat (12/7/2024) (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Penyidik Unit Polsek Kuala Kencana akan segera melakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Puskesmas Limau Asri berinisial S terhadap seorang perawat perempuan berinisial RS pada akhir Januari 2024 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Stefanus Yimsi melalui Kepala unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuala Kencana, Ipda Yusak Sawaki saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Jumat, (12/7/2024) mengatakan pihaknya sudah melakukan pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Mimika, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan tahap I.

“Kasus pelecahan tersebut rencananya Minggu depan kita akan lakukan tahap I,” katanya.

Yusak menuturkan, pihaknya sempat mengalami kendala dalam proses pemberkasan kasus tersebut.

“Selama (proses pemberkasan) kita mengalami kendala saat ingin melimpahkan berkas kasus ini ke Kejari Mimika dengan sistem online, sehingga kita melakuan pelimpahan berkas secara manual beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Selama proses penyelidikan berjalan, belum bisa dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor di PPA Satreskrim Polres Mimika di Mile 32.

Yusak menambahkan bahwa pasal yang di sangkakan kepada terduga pelaku yaitu pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika mengaku pihaknya telah mempertemukan korban dan keluarganya dengan pelaku dugaan kasus pelecehan seksual di Puskesmas Limau Asri.

Kadinkes Mimika Reynold Ubra saat dikonfirmasi seputarpapua.com melalui surel pada Senin 13 Mei 2024 mengenai kasus tersebut menjelaskan, secara kedinasan Dinkes telah melakukan langkah-langkah untuk mengetahui kronologis dengan mengundang berbagai pihak, termasuk beberapa pegawai puskesmas, untuk mendengarkan informasi dan fakta berkaitan kasus dugaan tindak asusila tersebut.

Advertisements

“(Dinkes Mimika mengundang) termasuk oknum pegawai yang diduga sebagai pelaku, korban dan keluarga,” ungakap Reynold.

Reynold melanjutkan, Dinkes juga mempersilahkan pihak keluarga dan pegawai yang merasa dirugikan untuk melakukan langkah-langkah hukum melalui laporan di Polsek Kuala Kencana.

“Kami tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dengan menggunakan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Rey saapan akrab Kadinkes Mimika juga mendukung langkah yang dilakukan oleh Ketua Pembina Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Mimika sebagai bentuk transparansi dari proses hukum dengan meminta atensi kepada Kapolres Mimika.

Meski begitu, ia menekankan sebagai pembina PPNI Mimika, ia berharap agar PPNI juga menunjung azas pra duga tak bersalah.

Selain itu, Rey menambahkan, bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila terbukti melanggar hukum maka sudah pasti akan ada sanksi yang diberikan.

Advertisements

“Sebagai ASN pasti ada sanksi,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Semuel EGJ Kermite, meminta Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra untuk mengatensi kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami sejumlah perawat anggota PPNI Mimika di Puskesmas Limau Asri.

Semuel yang dikonfirmasi Seputarpapua.com via telepon, Senin sore (13/5/2024), membenarkan pihaknya mengajukan permohonan atensi secara terbuka kepada Kapolres Mimika terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang di alami anggotanya.

Hal ini dilakukan PPNI lantaran sejumlah upaya yang telah dilakukan ke kantor polisi untuk mencari keadilan melalui jalur hukum, menurutnya terkesan tidak seperti yang diharapkan. Sebab, belum ada progres yang baik sejak kasus ini dilaporkan.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan