TIMIKA, Seputarpapua.com | Seorang ibu rumah tangga berinisial MJF alias Marlin (38) di Timika dijatuhi hukuman penjara selama 3,6 tahun usai terbukti terlibat dalam kasus penipuan penjualan mobil bodong.
Sidang putusan hukuman terhadap Marlin dipimpin Hakim Ketua PN Timika, Putu Mahendra dengan Hakim Anggota, Muh Khusnul F. Zainal,dan Riyan Ardy Pratama di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Timika, Senin 2 September 2024.
Sebelumnya pada pada 19 Agustus 2024 saat sidang penuntutan, Marlin dituntut 4 tahun penjara.
“Terdakwa Marlin terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan, maka kami putuskan hukuman selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua PN Timika, Putu Mahendra dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang putusan.
Pun begitu, Marlin yang didampingi kuasa hukumnya, Simon Viktor Rahanjaan, SH dan Advokat serta Welly Rondonuwu Goha masih diberi kesempatan untuk melakukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan.
Seperti diberitakan, MJF ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika di rumahnya yang berada di jalan Kartini Ujung Timika, pada 28 Maret 2024, berdasarkan laporan polisi yang dibuat beberapa korban penipuannya pada 6 Maret 2024.
Modus yang dilakukan MJF adalah menawarkan mobil kepada setiap kliennya dengan harga pasaran mobil bekas yang terjaring melalui aplikasi Mata Elang (Mantel) khusus kredit mobil online.
Setelah itu MJF meminta sejumlah uang kepada kliennya dengan alasan membantu mempercepat penerbitan surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), namun hal itu tidak terealisasi sehingga salah satu kliennya membuat laporan polisi.
Dalan konferensi pers yang digelar di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Sabtu 6 April 2024, Wakapolres Mimika Kompol Hermanto mengatakan total mobil yang ditarik oleh MJF sebanyak 19 unit, delapan telah ditahan di Polres dan 13 telah diidentifikasi dan sisanya telah dikirim ke luar Timika.Â
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis