Tim Gabungan Kepolisian Tangkap Jubir PRP dan KNPB Serta 5 Rekannya

PEMERIKSAAN | Jubir Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda (topi hitam) sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jayapura, Selasa (10/5/2022). (Foto: Ist)
PEMERIKSAAN | Jubir Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda (topi hitam) sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jayapura, Selasa (10/5/2022). (Foto: Ist)

TIMIKA | Pihak Kepolisian menangkap Juru Bicara (Jubir) Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda dan Jubir Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Ones Suhuniap, serta lima rekannya di kawasan Perumnas 4, Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, Selasa siang (10/5/2022).

Kepala Operasi (Kaops) Damai Cartenz, Kombes Pol Muhammad Firman yang dikonfirmasi Seputarpapua.com dari Timika mengatakan, penangkapan tujuh orang tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Satgas Gakkum dan Satgas Siber Operasi Damai Cartenz, Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Papua, serta Satreskrim Polresta Jayapura.

Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut, dilakukan sekitar pukul 13.00 WIT. Ketujuh orang tersebut langsung digiring ke Mapolresta Jayapura guna menjalani pemeriksaan.

Selain penangkapan terhadap Jefry Wenda dan Ones Suhuniap, lima orang lainnya yang merupakan rekan Jefry dan Ones turut ditangkap. Mereka masing-masingnya berinisial OB, IK, AD, MM dan Nel.

“Jefry dan 6 rekannya masih dalam pemeriksaan,” kata Kombes Firman yang dikonfirmasi via telepon.

Terkait keterlibatan dari ketujuh orang tersebut sehingga ditangkap, belum dijelaskan secara detail lantaran masih dilakukan proses pemeriksaan terhadap ketujuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputarpapua.com, penangkapan Jubir PRP dan KNPB beserta lima orang rekannya, dilakukan tim gabungan di Kantor Kontras Papua.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *