TIMIKA | Ketua Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika, Umar Habib meminta para muzaki (pembayar zakat) membayar zakat agar segera disalurkan kepada yang berhak menerima zakat atau Muzaki.
“Kalau bisa para muzaki membayarkan zakatnya paling lambat Jumat (22/5) agar segera disalurkan ke mustahik, mengingat, saat ini diberlakukan pembatasan sosial sampai pukul 14.00 WIT,” kata Umar di Aula Masjid Babussalam, Selasa (19/5).
Apalagi saat ini tengah terjadi wabah pandemic Covid-19 dan pemerintah menerapkan pembatasan sosial secara meluas yang berimbas pada sektor ekonomi.
Dikatakan, masyarakat yang terdapat pandemi Covid-19 sangat membutuhkan bantuan.
“Zakat akan sangat banyak membantu masyarakat yang membutuhkan ditengah pandemic Covid-19. Zakat ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap. Jadi kami harapkan bisa dipercepat supaya masih ada waktu untuk menyalurkannya kepada yang berhak,” tuturnya.
Selain itu, dirinya juga berharap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid untuk menyalurkannya ke Baznas kabupaten yang nantinya diteruskan kepada penerima yang berhak.
UPZ yang sudah mendapatkan SK dari Baznas Mimika berjumlah 73. Sehingga diharapkan semuanya bisa mengelola dana zakat dan infak yang ada dan melaporkan semuanya ke Baznas untuk disalurkan ke masyarakat.
“Saya minta UPZ ikut aturan yang ada. Karena, UPZ bertugas untuk melakukan pengumpulan bukan penyerahan atau pembagian. Yang mendistribusikan ke mustahik adalah Baznas agar terjadi keadilan,” tuturnya.
Baznas Mimika setiap tahunnya berupaya melakukan program yang bermanfaat ke masyarakat dan membantu pemerintah daerah.
Reporter: Mujiono
Editor: Batt
- Tag :
- Bayar Zakat,
- BAZNAS Mimika,
- Idul fitri
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis