TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika pada 30 November 2021 akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022.
Sekretaris Disnaker Mimika Santy Sondang mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok penetapan UMK 2022 bersama Dewan Pengupahan.
Hal ini sebagai tindaklanjut dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua untuk tahun 2022, yang sudah diumumkan dengan besaran Rp3.561.932.Â
Untuk itu, terkait kenaikan UMK baru dapat ditetapkan tanggal 30 November 2021. Mengenai besaranya, masih menunggu pembahasan bersama dewan pengupahan, asosiasi, dan serikat pekerja buruh.
“Dengan demikian, kenaikan UMK tidak mesti naik bersamaan dengan kenaikan UMP yang telah lebih dulu ditetapkan per 20 November 2021. Sehingga untuk UMK menunggu rapat Dewan Pengupahan,” katanya saat ditemui di Kantor Disnaker Mimika, Selasa (23/11/2021).
Papat membahas UMK bersama dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan dalam waktu dekat ini, dan dipimpin langsung Kadisnaker Paulus Yanengga.
Namun demikian, kata Santy, untuk menetukan nilai UMK, ada beberapa data yang akan disertakan sebagai data acuan, salah satu contohnya data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi, hal itu telah dijabarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan.
“Hal inilah yang menjadi dasar penetapan UMK dan akan menjadi pembahasan oleh Dewan Pengupahan. Apakah nanti adanya kenaikan atau tetap, maka menunggu hasil,” pungkas Santy
- Tag :
- Dewan Pengupahan,
- Disnaker Mimika,
- Mimika,
- UMK Mimika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis