NABIRE | Pemerintah Provinsi (Pemrov) Papua Tengah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 senilai Rp 4.024.270. Besaran UMP Papua Tengah ini diambil dari besaran UMP Papua induk.
“Berdasarkan Pergub UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 4.024.270 dari Rp 3.864.700. UMP ini mengalami kenaikan sebanyak Rp 159.578 atau sebesar 4,13 persen,” ujar Kepala dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray, di Nabire, Rabu (22/11/2023).
Boray menjelaskan, besaran UMP ini ditentukan dari UMP Provinsi Papua Induk. Hal ini disebabkan, Provinsi Papua Tengah masih belum memiliki Dewan Pengupahan.
“Kami Provinsi Papua Tengah masih mengacu pada provinsi induk, karena sampai saat ini kami belum mempunyai kantor statistik atau belum adanya Sewan Pengupahan di daerah ini,” tuturnya.
Disinggung untuk angka komulatif ini, Boray mengaku ditentukan dari tiga hal, diantaranya kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Ia menilai berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, dengan kenaikan UMP dinilai masih ideal.
“UMP kurang lebih Rp4 juta ini tentu sudah ideal diterima. Sehingga kami harapkan agar pihak swasta atau perusahaan harus segera menyesuaikan pengupahan bagi karyawannya. Apabila ada yang tidak mengindahkannya, tentu akan ada sanksi berat kita berikan,” kata Boray.
Untuk ke depan UMP akan disesuaikan dengan kondisi di wilayah, karena menurut Boray faktor-faktor penentu yang membuat besaran standar gaji pekerja terus mengalami peningkatan.
“Sebenarnya angka saat ini sudah ideal, saya pikir masa akan datang akan kita hitung lagi sesuaikan dengan tingkat pendapatan Provinsi Papua Tengah dan perkirakan harusnya akan bertambah,” lugasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis