Tantang Berkelahi, Justru Pemuda ini yang Tewas

Tantang Berkelahi, Justru Pemuda ini yang Tewas
Korban tergelatk di tanah usai berkelahi dengan pelaku. (Foto: HP/SP)

TIMIKA | Nasib naas meninpa Adrianto alias Andre. Pemuda berusia 19 tahun ini harus tewas di tangan Lukman, setelah mengajaknya untuk berkelahi. 

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (24/2) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT, di Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua. 

Awalnya, korban sedang beradu mulut dengan Ahmad Farik Nazir. Kemudian datang Farhan Dwi Santoso untuk merelainya. Akan tetapi, Farhan justru di pukul oleh korban. 

"Selanjutnya saksi Ahmad Farik Nazir menegur korban," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulisnya, Minggu sore. 

Setelah ditegur Ahmad, korban pun berjalan menuju Lukman yang sedang duduk di jalan. Korban pun mengajak Lukman yang kini menjadi pelaku untuk berkelahi, namun tidak ditanggapi. 

Karena korban terus mengajak pelaku untuk berkelahi sambil berkata “koe ini kah orang Makassar, bukan berarti orang Makassar keras, ayo sudah kita baku singel.”

Ucapan korban itu membuat pelaku tersulut emosi dan berdiri sambil mencabut pisau yang disisipkan di pinggang sebelah kiri. Pelakupun kemudian menikamkan korban di bagian perut kiri sehingga korban terjatuh dan berdiri lari ke arah kios.

Pelaku terus mengejar korban dan mengayunkan pisau. Korban pun membuka kaos serta jaket untuk menangkisnya.

"Selanjutnya saksi Farhan Dwi Santoso menolong korban dan menyampaikan ke korban untuk tidak cabut pisau yang masih menancap di dada, sambil menunggu pertolongan namun korban mencabut pisau tersebut dan tidak lama korban meninggal dunia," ujar Kamal. 

Advertisements

Menurut Kamal, pelaku saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian karena setelah melakukan penikaman terhadap korban pelaku melarikan diri kearah Seringgu. 

Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor ke Polres Merauke atau kantor Polisi terdekat untuk dilakukan proses hukum terhadap pelaku.

"Dihimbau kepada masyarakat khusus keluarga korban agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, biarkan Kepolisian menangani kasus tersebut sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Kamal. 

Atas perbuatannya pelaku kini dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Merauke," pungkas Kamal. (Ipa/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan