TIMIKA I Empat hari pasca aksi di Chek Point 28, Terminal Bus Gorong-gorong dan di PT. Petrosea, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua pada Sabtu (19/8/17) lalu, hingga kini Polisi terus mengejar aktor dibalik aksi tersebut.
Asisten Kapolri Bidang Operasi, Irjen Pol. M Iriawan mengatakan, penegakkan hukum kepada para tersangka akan tetap dilakukan.
Untuk itu, ia telah meminta kepada Kapolda Papua, Irjen Pol. Boy Rafli Amar untuk menyelesaikan kasus ini dengan tegas, tuntas, cepat dan humanis.
Pasalnya, menurut dia, pihaknya tidak dapat membenarkan tindakan yang dilakukan baik perorangan maupun kelompok untuk melakukan aksi pengrusakan fasilitas.
“Kami terus melakukan pengembangan siapa aktor intelektual, karena tentunya ada yang melakukan penghasutan,” kata Irjen Pol. M Iriawan.
Sementara itu, hingga kini Polisi masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia terkait aksi tersebut. Bahkan, pada Rabu (22/8/17) Polisi sudah menetapkan delapan tersangka.
Delapan tersangka masing-masing berinisial, PW (34), AM (17), L (37), NK (38), F (37), L (43), N (42) dan GS (33). Kedelapan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yaitu melakukan pengrusakan, pembakaran dan membawa alat tajam. (ipa/SP)
Tinggalkan Balasan