AVCO dan Pemerintah Sepakat Gunakan Landasan Pacu Bandara Mozes Kilangin Secara Bersama

AVCO dan Pemerintah Sepakat Gunakan Landasan Pacu Bandara Mozes Kilangin Secara Bersama
SEPAKAT | Penandatanganan letter of coordination agreement (LOCA) oleh UPBU Mozes Kilangin Timika dan PT AVCO. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | PT Airfast Aviation Facilities Company (AVCO) dan Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timik, Jumat (18/10)  menandatangani letter of coordination agreement (LOCA).

Penandatangan LOCA ini salah satunya berisikan kesepakatan penggunaan run way Bandara Mozes Kilangin secara bersama antara AVCO dan pemerintah melalui UPBU yang saat ini memegang kendali terminal yang dibangun di sisi selatan Bandara Mozes Kilagin.

Penandatanganan LOCA dilakukan di Kantor UPBU Mozes Kilangin Timika, yang dihadiri Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah X, Usman Efendi, Government Relation (Govrel) PT Freeport Indonesia, AirNav Cabang Timika dan provider penerbangan.

Kepala UPBU Mozes Kilangin Timika, Ambar Suryoko mengatakan, penandatanganan LOCA sudah dilakukan keduabelah pihak. Dokumen ini salah satunya berisikan pemakaian bersama run way (landasan pacu) secara bersama serta penggunaan mobil pemadam kebakaran beserta krunya dan dukungan keamanan penerbangan.

 “LOCA ini berlaku selama tiga tahun dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan yang ada,” katanya.

Kata dia, walaupun sudah ada LOCA, namun kewenangan penuh masih berada di PT AVCO. Ini karena, sertfikat bandar udara (SBU) masih dipegang oleh PT AVCO.

Dengan kata lain, menyangkut masalah kebandar udaraan di Mozes Kilangin ini masih pinjam pakai oleh pemerintah dalam hal ini UPBU. Hal ini dikarenakan, aset tanah masih milik PT AVCO. Namun untuk kontruksinya, khususnya pada bandara sisi selatan milik pemerintah. 

“Karenanya, sewaktu-waktu PT AVCO bisa melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat dan mengawasi standar-standar yang ditentukan, khususnya menyangkut keselamatan penerbangan,” terangnya.

Sementara Kepala PT AVCO, Subagyo Hadijan mengatakan, karena SBU masih dipegang oleh PTFI, maka pihaknya akan melakukan sidak demi tercapainya standarisasi yang sudah ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara pada Kementerian Perhubungan.

Dengan sidak nanti, maka apa yang dilakukan pada sisi bandara sebelah selatan sesuai dengan ketentuan, khususnya menyangkut keselamatan penerbangan.

“Kami akan memberikan perhatian kepada beberapa aspek, khususnya menyangkut keamanan dan keselamatan penerbangan sipil,” katanya.

Sedangkan Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah X, Usman Efendi menuturkan, dokumen LOCA sudah diproses sejak dua tahun lalu.

“Intinya dengan adanya LOCA ini, maka bisa diketahui siapa yang bertanggungjawab dan apa yang harus dilakukan. Setelah penandatanganan, maka selanjutnya akan dikawal oleh AVCO selaku pemegang SBU, katanya.

Selanjutnya kata Usman, penandatanhan LOCA akan segera dilaporkan ke Dirjen Perhubungan di Jakarta. Sehingga bisa menerbitkan slot dan ijin rute kepada Maskapai Batik Air yang akan beroperasi di Timika.

“Untuk masalah kekurangan, akan diperbaiki sedikit demi sedikit, seperti marka dan akan lebih memperhatikan parameter wilayah bandara akan diperketat demi menciptakan kenyamanan para pengguna jasa,” tuturnya

Reporter : Mujiono
Editor: Misba

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *