Aksi Mogok 8.300 Buruh Freeport Sah oleh MA, LBH Papua: Pulihkan Hak Mereka

Pasca Divestasi, Pemerintah Jangan Abaikan Ribuan Karyawan Freeport Moker
Aksi demo karyawan mogok kerja. (Foto: Dok/SP)

TIMIKA | Mahkamah Agung menyatakan aksi mogok yang dilakukan oleh 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia (PTFI) adalah sah di mata hukum.

Keputusan ini diambil majelis hakim usai memeriksa dua alat bukti yakni TK/PR-16 berupa Surat Disnaker Pemprov Papua tanggal 12 September 2018, dan bukti TK/PR- 17 berupa Surat Gubernur Papua tanggal 19 Desember 2018.

Kedua surat ini menyatakan Pekerja yang meninggalkan tempat kerja mulai tanggal 11 April 2017, 18 April 2017, 20 April 2017 dan 1 Mei 2017 sampai adanya aksi mogok kerja dinyatakan sah.

Dalam putusan, MA menyatakan, jika kedua bukti tersebut dipertimbangkan secara saksama, dapat diperoleh fakta hukum bahwa tidak bekerjanya para buruh mulai tanggal 21 September 2017 sampai dengan 19 Oktober 2017 karena melakukan mogok kerja yang sah.

Putusan yang ketiga menjelaskan, karena mogok kerja yang dilakukan para buruh adalah bagian dari kegiatan berserikat yang dilindungi oleh hukum, maka sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, terhadap pekerja yang sedang melakukan kegiatan serikat pekerja mendapat perlindungan dari tindakan pemutusan hubungan kerja.

Dengan demikian, tindakan Penggugat (PTFI) melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat (Buruh) dengan alasan/kualifikasi mengundurkan diri dinyatakan tidak sah dan Tergugat harus dipekerjakan kembali pada tempat semula.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan keluarnya putusan ini, LBH Papua melalui Advokat Emanuel Gobay menyerukan agar Gubernur Propinsi Papua, Ketua DPRP dan Ketua MRP segera ambil tindakan atas PTFI.

“Manajemen PT. Freeport Indonesia segera aktifkan gaji pokok, asuransi dan pekerjakan kembali 8.300 buruh  PT. Freeport Indonesia yang mogok kerja secara sah,” tegas Emanuel dalam keterangannya kepada seputarpapua.com, Minggu (28/11/2021).

Kuasa hukum juga meminta Gubernur Propinsi Papua segera perintahkan Manajemen PT. Freeport Indonesia untuk menjalankan Surat Penegasan Gubernur Papua terkait Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia, Nomor 540/14807/SET, Perihal: Penegasan Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia, tertanggal 19 Desember 2018.

“Ketua DPRP segera realisasikan janji kepada perwakilan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia untuk membentuk pansus guna menyelesaikan persoalan nasib 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia,” kata Emanuel.

Selain DPRD, Ketua MRP juga diminta segera realisasikan janji kepada perwakilan 8.300 Buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia untuk menyelesaikan persoalan nasib mereka.

Sementara itu, PUK SPSI PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum mengetahui terkait putusan MA tersebut.

Ketua PUK SPSI PTFI, Lukas Saleo mengakui, sejak kasus ini ditangani oleh pihak ketiga yakni LBH, pihaknya lepas tangan atas kasus yang menimpa 8.300 buruh mogok PTFI.

“Sampai ada putusan ini kami memang tidak tahu. Secara organisasi memang selama ini tidak pernah terlibat,” kata Lukas melalui sambungan telepon, Senin (29/11/2021).

“Sejak ditangani sama pihak ketiga, kewajiban kami di organisasi gugur secara hukum. Karena dia sudah limpahkan ke pihak ketiga,” tambah Lukas.

Sekilas tentang perjalanan aksi mogok ini, pada 1 Mei 2017 bertepatan Hari Buruh Internasional, para buruh bersepakat mogok kerja untuk menuntut agar rekan-rekannya tidak dirumahkan atau dalam istilah PTFI adalah furlough.

Aksi mogok ini ditanggapi Pemprov Papua melalui Disnaker dan Gubernur dengan mengeluarkan surat yang berisi bahwa aksi mogok ini sah.

Namun, PT Freeport Indonesia melalui Juru Bicara Riza Pratama menganjurkan eks karyawan tersebut menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Penyelesaian melalui jalur PHI merupakan solusi terbaik untuk mengakhiri polemik panjang ini,” kata Riza, Kamis, 21 Februari 2019 lalu.

penulis : Yonri
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
18/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
19/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
20/03/202404:3204:4212:0315:1018:0619:14
21/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
22/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
23/03/202404:3204:4212:0215:1118:0519:13
24/03/202404:3104:4112:0215:1118:0519:13
25/03/202404:3104:4112:0215:1118:0419:12
26/03/202404:3104:4112:0215:1218:0419:12
27/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:12
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI