TIMIKA | Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra memastikan bahwa Polisi yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika yang salah menangkap warga kemudian melakukan penganiayaan, dipastikan akan menjalani proses internal terkait pelanggaran kode etik Kepolisan.
AKBP I Gede Putra yang ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (17/10/2022), mengatakan bahwa terkait kasus tersebut antara pihak pelaku maupun korban sudah berdamai, sehingga ditempuh upaya restorative justice (RJ) atas kasus tersebut.
“Yang jelas penyelesaian secara restorative itu sudah kita laksanakan, di mana kedua belah pihak termasuk dari pihak korban juga sudah memaafkan atas perbuatan pelaku,” kata Kapolres.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melaporkan lagi ke Polda Papua dan berkordinasi, sekaligus memastikan bahwa perbuatan oknum anggotanya tersebut akan dikenai sanksi secara internal, dalam hal ini mengikuti proses kode etik kepolisian.
“Secara internal pun, nanti kami akan komunikasikan ke Polda. Yang jelas untuk di internal pasti ada sanksinya juga, tetap akan kita kedepankan,” tegasnya.
“Berkaitan dengan penegakkan hukum, kami pun tidak akan pandang bulu. Kalau memang anggota itu salah, yang jelas harus ada konsekuensi yang dia terima dari perbuatannya,” imbuh Kapolres.
Untuk diketahui, pada saat proses perdamaian, korban didampingi oleh pihak kerukunan. Sementara dari oknum anggota BNN, terdapat atau diwakili oleh dua orang anggota Polisi yang bertugas di BNN Kabupaten Mimika.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Rudi (36) diduga menjadi korban salah tangkap oleh petugas BNN Kabupaten Mimika pada 19 September 2022.
Setelah sehari ditangkap dan diperiksa, Rudi tidak terbukti sebagai pemilik narkotika. Rudi kemudian dipulangkan oleh petugas BNN ke rumahnya, namun sudah dalam kondisi babak belur.
Kepada awak media di rumahnya dikawasan Gorong-gorong pada Jumat, 23 September 2022, Rudi menceritakan ihwal salah tangkap yang dialami hingga dipulangkan dalam kondisi sudah babak belur.
Senin itu ketika Rudi hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya, Ia berhenti untuk mengecek isi tanki sepeda motor sambil digoyangkan. Jika terlihat masih ada isi, maka Rudi akan lanjut ke SPBU. Namun jika benar-benar sudah kosong maka Ia harus mengisi ditempat pejual bahan bakar terdekat.
Saat itu tiba-tiba ada mobil yang keluar dari dalam lorong dekat lokasi Rudi berhenti. Mobil tersebut kemudian menghampiri Rudi dan beberapa orang berpakaian preman keluar langsung merangkul tangan Rudi.
Lantaran tidak mengetahui siapa orang-orang tersebut, Rudi mengelak ketika tangannya dirangkul. Pemikiran saat itu dirinya hendak diculik. Sehingga pada saat itu ketika Rudi ditanyakan terkait warga dari suku bangsa mana, Rudi mengelak mengaku bahwa dirinya adalah orang Madura.
Disitu Ia mengalami tindakan kekerasan yang disaksikan oleh banyak warga sekitar. Ia kemudian di borgol lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika oleh empat sampai lima orang berpakaian preman.
Beberapa saat berada di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rudi bersama orang-orang yang menangkapnya itu menuju ke rumahnya di kawasan Gorong-gorong. Disitu kemudian dilakukan penggeledahan, dan disitu pula Rudi baru paham kalau Ia diperlakukan seperti itu lantaran diduga ada kaitannya dengan pengungkapan kasus narkotika.
Penggeledahan dilakukan petugas hingga ke dalam kamar, dan ternyata tidak ditemukan sesuatu apapun yang dicari petugas. Kemudian petugas membawa lagi Rudi kembali ke lokasi awal Ia ditangkap, didepan Apotek K-24.
Di lokasi itu ada sebuah benda dari tangan petugas ditunjukkan kepada Rudi, yaitu bungkusan atau sachet minuman serbuk Extra Joss. Rudi mengalami intimidasi disitu, seakan-akan Ia dipaksa untuk mengaku bahwa barang itu adalah miliknya atau yang Ia cari. Tetapi, Rudi tetap tidak mengakuinya, karena menurut Rudi, Ia tidak mengetahui soal barang yang ditunjukkan kepadanya.
Dari situ, Rudi mengaku dirinya kemudian dibawa ke Kantor BNN dan kemudian diinterogasi terkait barang yang ditunjukkan kepadanya.
Selama berjalannya proses interogasi, Rudi mengaku mengalami tindsakan kekerasan. Ia dipukul petugas hingga mengalami sejumlah luka dan lebam pada wajah hingga bibirnya mengeluarkan darah. Bahkan tangannya yang diborgol sampai terluka, begitu juga lengan kedua tangannya terluka akibat dipaksa berbaring dipinggir jalan di lokasi awal Ia ditangkap.
Keesokan harinya, pada Selasa sore, 20 September 2022, Rudi dipulangkan ke rumahnya oleh petugas BNN, namun sudah dalam kondisi babak belur.
Mirisnya, saat dipulangkan Rudi tidak diantar hingga ke dalam rumah, hanya diturunkan begitu saja didepan rumah dan disampaikan kepada kerabat keluarga bahwa Rudi tidak terbukti.
Hari itu juga informasi terkait salah tangkap Rudi menyebar hingga ke pihak Kerukunan Keluarga Madura (KKM) Kabupaten Mimika. Akhirnya Rudi dibawa ke RSUD Mimika untuk berobat.
Pada Rabu, 21 September 2022, pihak kerukunan mendampingi Rudi mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika dan membuat laporan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika dengan nomor LP-15/B/IX/2022/PROPAM tertanggal 21 September 2022.
- Tag :
- BNN Mimika,
- Polres Mimika,
- Salah Tangkap
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis