TIMIKA | Komandan Korem (Danrem) 172/PWY, Brigjen TNI J.O Sembiring memerintahkan jajarannya mengembangkan terus kasus kepemilikan amunisi ilegal jika ada keterlibatan oknum prajurit TNI lainnya.
Danrem mengatakan, kini kasus yang melibatkan dua oknum prajurit TNI, Pratu MS dan Prada MS, yang merupakan anggota TNI organik Kodim 1702/Jayawijaya, tengah ditangani Pomdam XVII/Cenderawasih.
“Tapi, perintah saya kepada jajaran kami, kembangkan terus. Jika ada sipil yang terlibat, koordinasi sama polisi. Kalau masih ada oknum TNI yang lainnya, tangkap dan proses hukum. Itu perintah saya,” kata Brigjen TNI J.O Sembiring di Mimika, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Februari 2023.
Hingga kini, Danrem memastikan baru dua oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus 77 butir amunisi ilegal tersebut.
“Saya dapat sampai hari ini baru dua (oknum) itu saja,” ujarnya.
Pihak TNI menyampaikan akan memberikan sanksi tegas bagi prajuritnya yang terlibat memiliki atau menyimpan amunisi ilegal (tanpa izin).
Yangmana sebelumnya, dua oknum prajurit TNI yaitu Pratu MS dan Prada MS diamankan karena kedapatan memiliki 77 butir amunisi ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kepala kampung (kepala desa) berinisial LK oleh pihak kepolisian.
Kepala kampung LK kemudian mengaku telah menyerahkan amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 77 butir kepada Pratu MS dan Prada MS.
Bahkan, pendalaman juga akan dilakukan terkait keterlibatan dengan kelompok kriminal bersenjata yang ada di wilayah Papua.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis