Demo di Kejari Mimika, Simpatisan Minta Hentikan Kriminalisasi Terhadap John Rettob

Simpatisan John Rettob saat melakukan orasi di depan Kantor Kejari Mimika, Selasa (7/3/2023). (Foto: Fachruddin Aji/seputarpapua)
Simpatisan John Rettob saat melakukan orasi di depan Kantor Kejari Mimika, Selasa (7/3/2023). (Foto: Fachruddin Aji/seputarpapua)

TIMIKA | Simpatisan Johannes Rettob menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa (7/3/2023), meminta proses hukum terhadap Johannes Rettob dihentikan.

Simpatisan yang berasal dari berbagai elemen masyarakat bahkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut membawa replika peti mati bertuliskan “Hukum dan Keadilan Mati”.

Orator dalam aksi demonstrasi  Marianus Maknaipeku menyebutkan proses hukum maupun yang dituduhkan kepada Johannes Rettob telah menyalahi prosedur hukum.

“Plt Bupati Mimika tulus membangun Mimika ini, kembalikan dia (JR) kepada kami masyarakatnya, agar Beliau memperbaiki rumahnya (Mimika) ini, agar bisa membangun dari kampung ke kota,” ucapnya.

Marianus menegaskan jika aspirasi yang disampaikan merupakan murni dari masyarakat tanpa muatan politik.

“Ini suara rakyat murni, ini tidak dikasih uang,” katanya.

Selanjutnya, Efinus Omaleng juga menyampaikan hal senada, selain itu ia juga menyebut ada dugaan kriminalisasi yang coba dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua (Kajati) maupun Kejaksaan Negeri Mimika (Kejari).

Elfinus juga menyebut Kajati dan Kejari telah menipu masyarakat, karena sebagai penegak hukum seharusnya mereka jujur.

“Tidak sepakat bapak (JR) orangtua kita dituduh, Kejaksaan Negeri Mimika, mereka telah menipu masyarakat, mereka seharusnya jujur,” ungkapnya.

Advertisements

Elfinus mempertanyakan beberapa tahun lalu, kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada JR sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan telah dihentikan, namun kenapa dibuka kembali.

“Orang benar selalu dimasalahkan di tanah ini,” tegasnya.

Selanjutnya, Valentinus Ulahalyanan menuntut agar berkas hukum Plt Johannes Rettob dicabut, baru pihaknya akan meninggalkan lokasi.

Selain menyampaikan hal tersebut ada beberapa poin tuntutan lain yang disampaikan salah satunya adalah menghentikan kriminalisasi terhadap John Rettob dan Kementerian Politik Hukum dan HAM (Polhukam) memeriksa Kajati maupun Kejari terkait dugaan kriminalisasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany, SH. MH yang baru menjabat selama 27 hari  menyebutkan pihaknya akan menyampaikan aspirasi para demonstran ke Kejati Papua.

“Kami sudah mendengarkan, dan akan kami sampaikan sesuai aturan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Advertisements

Meilany berharap agar massa sebagai masyarakat yang taat hukum, tetap patuh terhadap proses yang sedang berjalan.

“Mari kita biarkan proses hukum ini berjalan,” ucapnya yang disambut sorakan dari demonstran.

Meilany juga menjelaskan jika Kejaksaan Tinggi Papua tidak pernah menerima surat pembehentian penyidikan dari Polda Papua.

“Ini adalah atensi dari pimpinan kami yang saya harus sampaikan, bahwa perkara adalah penyerahan dari KPK,” ujarnya.

“Kalau perkara ini sejak kemarin, kami sudah jelaskan, ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan bukan kewenangan kami,” tuturnya.

Kejari Mimika juga menyebut sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat 9 Maret 2023 di Jayapura. Hal tersebut berdasarkan pasal 8 KUHP.

Selanjutnya sebelum membubarkan diri, massa pun melakukan upacara adat dan meminta Kajari Meilany untuk mengikuti sebagai simbol jika ia bekerja dengan jujur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan