TIMIKA | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Mimika, Papua Tengaj melakukan penertiban terhadap pedagang dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar Instruksi Bupati Nomor 2 tahun 2024 tentang pembatasan waktu operasional THM dan larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci ramadan, paskah hingga Idul Fitri.
Adapun isi Instruksi Bupati Mimika tersebut yakni pertama Bar, diskotik, kafe, panti pijat dan biliar hanya beroperasi mulai pukul 19.00 – 22.00 WIT dan dilarang beroperasi siang hari. Kedua, Pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok, ketiga warga wajib jaga kamtibmas.
Ada beberapa sanksi yang diberikan apabila instruksi dilanggar diantaranya penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Instruksi disebutkan berlaku mulai 9 Maret – 16 April 2024.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Mimika, Ronny S. Marjen bersama dengan anggota Polres Mimika, Sabtu 16 Maret 2024.
“Diimbau kepada seluruh tempat hiburan malam agar mematuhi instruksi bupati yang menyebutkan jam buka THM dimulai pukul 19.00 WIT hingga 22.00 WIT,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (17/3/2024).
Selain melakukan penertiban terhadap THM, Satpol PP juga menertibkan pedagang yang berada di Jl. W.R Supratman (Jalan Petrosea) yang berjualan di atas trotoar. Tidak luput, masyarakat yang berada di lokasi pun diimbau agar tidak nongkrong di atas trotoar.
Pun begitu, tindakan yang dilakukan Satpol PP masih berupa imbauan, apabila pedagang masih berjualan di lokasi maka akan dilakukan penertiban.
“Himbauan ini bukan saja untuk (pedagang dan masyarakat yang berjualan dan nonkrong di trotoar) di Jl. W.R. Supratman saja, tetapi di sepanjang jalan seluruh Kabupaten Mimika,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis