Emas 20 Gram untuk Anggota DPRD Mimika, Anggarannya Hampir Rp 1 Miliar

Kantor DPRD Mimika
Kantor DPRD Mimika di Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua. (Foto: Muji/Seputarpapua)

TIMIKA | Masing-masing Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika bakal punya pin emas dengan berat 20 gram. Anggaran pengadaan hampir Rp 1 miliar.

Dikutip dari https://lpse.mimikakab.go.id/eproc4, pin tersebut saat ini masih dalam proses pengadaan. Paket pengadaan itu disebutkan dengan nama pengadaan atribut (emblem) pimpinan dan anggota DPRD yang dimasukan kedalam sistem LPSE pada 5 September 2023.

Jenis pengadaan disebutkan penggadaan barang dengan sistem pengadaan langsung. Anggaran bersumber dari APBD 2023.

Dalam laman LPSE menyebutkan, nilai pagu paket Rp998.400.000.00, kemudian dikutip dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dapat diunduh di dalam laman, diterangkan latar belakang pengadaan adalah menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi DPRD Mimika terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Kabupaten Mimika.

Di dalam KAK, juga disebut maksud dan tujuan pengadaan, yakni salah satu penunjang kerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi dewan, meningkatkan sarana dan prasarana pimpinan dan anggota DPRD Mimika sebagai fungsi pelayanan.

Dijelaskan dalam KAK lambang emas DPRD seberat 20 gram dengan kadar emas 23 karat dengan ukuran 4 cm.

Dikonfirmasi, melalui pesan singkat oleh seputarpapua.com pada Senin (2/10/2023) Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme membenarkan hal itu.

“Ade, benar,” katanya singkat.

Ditanya soal aturan, Aleks mengaku ada aturan yang mengatur soal pengadaan pin itu, bahkan ukuran hingga pengadaanya disesuaika dengan kemampuan anggaran daerah.

“Semua (ukuran, harga, berat) disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” terangnya.

Terkait dengan pengadaan pin ini juga diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2017, tentang standar satuan harga pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Mimika, pada Bab III pasal 3 ayat 2 atribut pimpinan daerah dan anggota DPRD terdiri atas pin lambang daerah, kartu identitas dan name tag, papan nama.

Soal pin diatur dalam ayat 3 yang menerangkan pin disediakan 1 kali dalam 1 periode masa bakti dengan bahan emas dengan berat 10 gram untuk Ketua dan Wakil, 8,5 gram untuk anggota.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan