Bahkan terkait penangkapan HG yang merupakan seorang karyawan sub kontraktor PT Freeport, penyidik telah berkoordinasi dengan bagian investigasi Security Risk Management (SRM) PT Freeport Indonesia untuk menjelaskan kepada perusahaan yang memperkerjakan HG terkait penangkapan salah seorang karyawannya.
Sebelumnya, HG ditangkap oleh tim Satgas Siber Ops Nemangkawi pada 5 Mei 2021 akibat postingannya di Facebook yang diduga menghasut dan memprovokasi.
Ia menggunakan akun media sosial Facebook bernama ‘Enago Womaki’ memposting hal-hal atau kalimat-kalimat yang dianggap tidak benar yang menghasut dan memprovokasi khalayak ramai.
Kalimat yang di-posting di Facebook berkaitan berakhirnya otonomi khusus (Otsus) di Papua. Di mana, otsus telah berakhir dengan kekerasan, intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan dan lain-lain.
Selanjutnya pada postingan lainnya, ia menyatakan bahwa pandangan aparat keamanan terhadap semua orang asli Papua adalah bagian dari kelompok TPNPB/OPM. Di mana, kedua postingan itu dinaikkan HG ke media sosial Facebook pada tanggal 20 April 2021 dan 26 Juli 2020.
HG dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis