TIMIKA | Tersangka ujaran provokasi melalui media sosial HG (32) mengaku baru menyadari dasar penangkapan terhadap dirinya oleh kepolisian Mimika, Papua.
Padahal, sebelumnya HG merasa tidak bersalah terhadap postingannya di akun Facebook yang diduga menghasut dan memprovokasi.
Ia bersikeras bahwa postingannya itu tidak mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
“Tersangka pada saat kita tangkap dia belum mengerti (kenapa ditangkap). Entah apakah alibinya atau mengalihkan. Tapi sekarang sudah ngerti, sudah paham dia kenapa sampai ditangkap,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika, AKP Hermanto, di Timika, Senin (17/5/2021).
Pada saat penangkapan, petugas telah menjelaskan kalimat dalam postingannya melanggar ketentuan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah memahami bahwa perbuatannya itu melanggar ketentuan Undang-undang tentang ITE, HG pun mengakui kesalahannya. Tetapi hal itu tidak serta merta dapat menghentikan proses hukum terhadap tersangka.

“Masih proses berkas, tinggal ahli saja, mereka (tim) belum berangkat. Keluarganya juga datang menanyakan perkembangan kasus,” kata Hermanto.
Penyidik akan berangkat ke Surabaya, Jawa Timur bertemu ahli bahasa hingga ahli ITE guna melengkapi berkas kasus yang dilakukan HG sebelum nantinya diserahkan ke pihak Kejaksaan (tahap I) untuk diteliti.
Tinggalkan Balasan