Pilkada Mimika, Alex Omaleng-Yusuf Rombe Dapat Dukungan Partai Buruh

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Aleksander Omaleng saat menerima dokumen B1KWK dari Partai Buruh yang diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli di Kantor DPP Partai Buruh Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Foto: Ist)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika 2024 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe mendapat dukungan tambahan dari Partai Buruh, setelah sebelumnya dari Partai Demokrat.

Dukungab secara resmi ini tandai dengan
penyerahan dokumen dalam bentuk Model B-Persetujuan.Parpol.KWK dari Partai Buruh dengan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

SK yang ditandatangani Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli di Kantor DPP Partai Buruh Jakarta, Jumat (23/8/2024). Turut hadir mendampingi Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Mimika, Sirham.

Partai Buruh secara resmi memberikan dukungan kepasa Alex Omaleng dab Yusuf Rombe setelah putusan Mahkamah Konstitusi memberikan peluang bagi partai non kursi di DPRD kabupaten bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Dengan adanya dukungan ini, maka paslon Alex Omaleng dan Yusuf Rombe atau AIYE sudah memenuhi syarat ambang batas yang sesuai ketentuan 10 persen. Sebab dengan dukungan Partai Demokrat yang mendapatkan perolehan suara sah 10,1 persen dan Partai Buruh sebesar 2,7 persen.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk. Dalam putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5-10% tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

 

penulis : Fachruddin Aji
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan