TIMIKA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika merincikan nilai jual objek pajak (NJOP) di area Bundaran Petrosea, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Mimika, Hendrik Setitit menjelaskan, NJOP di area Bundaran Petrosea nilainya berbeda-beda.
Di Jalan WR Soepratman, mulai dari bundaran sampai Jalan Hasanudin, NJOP-nya sebesar Rp916 ribu per meter di bagian kiri dan kanan jalan.
Untuk NJOP Jalan Cenderawasih di area bundaran sebesar Rp1.274.000 sampai 1.416.000 per meter.
Sedangkan untuk NJOP di area jalan yang baru mulai dibuka dari bundaran ke arah sisi selatan Bandara Mozes Kilangin sisi, masih menggunakan NJOP dengan nilai yang lama.
“Yang masuk itu (jalan baru dibuka) masih NJOP lama Rp160 ribu sampai Rp533 ribu, sesuai zona karena itu panjang,” kata Hendrik saat diwawancarai di Kantor Bapenda, Rabu (29/11/2023).
Lebih lanjut, kata dia, area tersebut belum bisa ditetapkan nilai NJOP-nya karena jalan baru mulai dibuka untuk dikerjakan.
“Itu juga kan masih hutan di dalam itu. Kecuali kalau jalan sudah buka, sudah tailing, baru ditetapkan NJOP baru,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis