Sedangkan bagi warga yang berkunjung dan keluar wilayah Kabupaten Asmat yang bertempat tinggal/ penduduk ber-KTP/ kartu identitas/ yang berdinas termasuk suami istri/ anak di wilayah Kabupaten Asmat wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan Rapid Test Non Reaktif Covid-19.
“Jadi warga bukan berpenduduk Asmat wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR Non Reaktif Covid-19. Sedangkan yang berpenduduk Asmat wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan Rapid Test Non Reaktif Covid-19,” kata Triwarno.
Triwarno menegaskan, bagi warga yang bukan berpenduduk Asmat apabila masuk ke Asmat melalui jalur udara dan diperiksa tim kesehatan di Bandara menunjukan hasil positif Covid-19, maka akan dipulangkan dan menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan.
Sementara, yang menggunakan transportasi laut, apabila setelah di lakukan pemeriksa tidak dapat menunjukan surat tugas sebagai tenaga kesehatan, petugas keamanan, pasien rujukan akan dipulangkan, dan menjadi tanggung jawab perusahaan transportasi angkutan laut.
Untuk teknis dan protokol transportasi di Kabupaten Asmat dikoordinasikan/ diawasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Asmat, dan akan diatur melalui petunjuk teknis dan protokol.
“Pengurusan Surat Keterangan Ijin Keluar Masuk (SKIKM) Kabupaten Asmat dilakukan secara ketat,” ujar Triwarno.
Triwarno menambahkan, Bandara Ewer dan Kamur dilakukan pembatasan operasional, penerbangan regular ditutup hanya dibuka untuk penerbangan non regular.
Kapal Pelni/ kapal penumpang tidak diizinkan masuk dan sandar dipelabuhan di wilayah Kabupaten Asmat.
Kapal ASDP hanya di izinkan membawa bahan makan pokok dan tidak diizinkan menaikan atau menurunkan penumpang, kecuali tenaga medis, petugas keamanan dan pasien rujukan.
“Ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Triwarno.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis