TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Asmat memutuskan memberlakukan syarat bagi warga yang akan keluar masuk Asmat selama 14 hari.
Keputusan ini mulai berlaku Senin 9 November hingga 22 November 2020 setelah dilakukan rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Aula Wiyata Mandala, Kota Agats, Minggu (8/11).
Hal ini menyusul jumlah kasus Covid-19 per 8 November secara kumulatif sebanyak 72 kasus, dengan 36 pasien dalam perawatan, 35 pasien sembuh, dan 1 kasus kematian.
Rapat evaluasi itu dipimpin Pjs Bupati Asmat Triwarno Purnomo, Kapolres AKBP Dhani Gumilar dan Pabung Kodim 1701 Merauke/Asmat Mayor Czi Abdul Komar.
Menurut Triwarno, setiap warga yang berkunjung atau masuk, keluar wilayah Kabupaten Asmat serta seluruh maskapai penerbangan dan Anak Buah Kapal (ABK) PT. ASDP wajib mematuhi protokol transportasi yang ketat.
Warga yang berkunjung dan keluar wilayah Kabupaten Asmat yang bukan bertempat tinggal/ bukan penduduk/ bukan ber-KTP/kartu identitas di Kabupaten Asmat, wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR Non Reaktif Covid-19.
Selain itu, menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan, menyertakan keterangan tempat tinggal serta Nomor HP.
Termasuk surat pernyataan tidak akan Kembali ke Kabupaten Asmat sebelum mendapat persetujuan dari ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Asmat.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis