TIMIKA | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan kembali berkas perkara dugaan KKN pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jayapura.
Hal demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Papua, Aguwani, SH., MH, Rabu (10/5/2023).
Aguwani mengatakan, berkas perkara dugaan KKN pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika tersebut, kemarin, sudah dilimpahkan.
“Jadi setelah putusan sela itu, berkas perkaranya itu ditarik kembali oleh penuntut umum. Karena begini, dalam putusan sela, yang menjadi problem (masalah) itu kan menurut hakimnya di dakwaan penuntut umum, itu bahasanya tidak cermat,” ungkap Aguwani kepada media ini.
Ia kembali menegaskan jika putusan sela bukanlah putusan akhir. Sehingga, setelah putusan sela penuntut umum menarik berkas untuk diperbaiki dan menerangkan kembali dakwaan berdasarkan pertimbangan hakim atas putusan sela.
“Kalau bahasanya kemarin upaya hukum atau semacamnya, berarti berkas perkaranya tetap di Pengadilan Negeri Jayapura, berarti perlawanan atau sebagainya. Tetapi itu kan tidak, jadi JPU Kejari Mimika melimpah ulang berkas perkara dan surat dakwaan,” jelasnya.
Aguwani menyebut, permasalahan bukan mengenai berkas perkara, tetapi pada surat dakwaan.
“Jadi JPU kembali juga merekonstruksi surat dakwaanya. Jadi, konstruksi surat dakwaan juga penuntut rubah. Artinya, kalau ada perubahan, maka model surat dakwaan memang agak berbeda dari sebelumnya,” paparnya.
Ditanya apakah dalam berkas perkara atau surat dakwaan terbaru JPU terdapat penambahan bukti maupun keterangan lainnya, Aguwani mengatakan benar, ada beberapa hal yang dikurangi maupun ditambahkan.
“Intinya tidak merubah substansi dari adanya penyelewengan keuangan negara,” tegasnya.
Sementara terkait jadwal sidang, Aguwani menyebut belum mengetahui pasti kapan Hakim di PN Jayapura akan menjadwalkannya.
“Biasanya butuh waktu satu minggu baru keluar ketetapannya. Penuntut umum juga berharap, yang nanti setelah pelimpahan yang baru, bukan lagi hakim yang lama. Kami memberikan apresiasi buat Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura jika tidak lagi memberikan hakim yang sebelumnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas 1A Jayapura, pada Kamis, 27 April 2023, membacakan putusan sela membatalkan dakwaan JPU atas perkara dugaan KKN pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika yang menjerat terdakwa JR selaku Plt Bupati Mimika dan SH selaku Direktur PT Asian One Air.
Putusan itu dibacakan langsung Hakim Ketua Willem Marco Erari, SH., MH yang dihadiri langsung JR dan SH.
Dalam putusan sela itu Hakim Ketua Marco Erari membacakan enam poin putusan, diantaranya, Pengadilan Tipikor di PN Kelas 1A Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan terdakwa JR dan SH dengan apa yang di dakwakan.
Kedua, melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 atau, ketiga, melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999.
Kemudian Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan JPU telah disusun secara tidak cermat, dan menyatakan surat dakwaan perkara batal demi hukum, lalu menolak (mengabulkan sebagian) keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Menanggapi putusan sela itu, Kasie Penkum Kejati Papua mengatakan Penuntut Umum mempunyai dua opsi selanjutnya. Opsi pertama, Penuntut Umum dikemudian hari akan melimpah kembali dakwaan. Sedangkan opsi kedua, Penuntut Umum melakukan perlawanan (banding) terhadap putusan sela dari Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor di PN Kelas 1A Jayapura ke Pengadilan Tinggi Negeri Papua.
“Tetapi kami tunggu dulu petunjuk dari pimpinan seperti apa. Jadi tunggu saja,” ujar Aguwani saat itu.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis