Dari hasil interogasi awal yang dilakukan setelah berhasil ditangkap, pelaku mengakui yang melakukan penganiayaan terhadap saudara saudara Kristianus Asok di Jalan Bougenville.
Sebelum kejadian pelaku bersama korban dan beberapa temannya sedang meminum minuman beralkohol di pasar lama dekat penjual cakar bongkar.
“Saudara Jonter mengakui menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur dan pisau yang digunakan sudah dibuang,” kata Kapolsek.
Sejak kejadian itu, pelaku lari ke tempat pendulangan dan sesekali muncul di kota Timika saat malam hari.
Selanjutnya, berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap saudara Sopian alias Soppi di Jalan Leo Mammiri belakang rumah bernyanyi Inbox, pelaku juga mengakui bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap korban Sopian alias Soppi.
“Saudara Jonter mengenal raut wajah terhadap korban yang dianiaya saat itu. Kemudian dari tim opsnal memperlihatkan foto korban saudara Soppi, dan saudara Jonter mengakui bahwa orang itulah yang dia parangi saat kejadian,” ungkap Kapolsek.
Jonter mengakui, saat itu bersama saudara Pilip dan Ongen alias Ongki ke belakang rumah bernyanyi Inbox, kemudian melakukan penganiayaan ke korban Soppi menggunakan parang dari saudara Ongki alias Ongen.
“Menebaskan parang ke arah korban saudara Soppi sebanyak satu kali, mengenai lengan kanan korban,” kata Kapolsek.
- Tag :
- Jonter,
- Penganiayaan,
- Polsek Miru,
- Timika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis