Jonter, Pelaku Atas Dua Kasus Penganiayaan di Timika Berhasil Ditangkap

PELAKU | Tim Opsnal Polsek Mimika Baru saat menangkap saudara Jonter yang merupakan pelaku utama atas dua kasus penganiayaan yang terjadi di Timika. (Foto: Ist/Seputarpapua)
PELAKU | Tim Opsnal Polsek Mimika Baru saat menangkap saudara Jonter yang merupakan pelaku utama atas dua kasus penganiayaan yang terjadi di Timika. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Tim Opsnal Polsek Mimika Baru akhirnya menangkap Jonter (33), pelaku utama dari dua kasus penganiayaan yang terjadi di Timika, Mimika, Papua.

Pelaku sebelumnya berulang kali dikejar petugas, namun selalu melarikan diri ke area pendulangan.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Dion VDP Helan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media menerangkan, dua kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku antara lain, pertama, dilakukan di Jalan Bougenville sekitar cakar bongkar area pasar lama Timika.

Berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/138/VI/2021/Papua/Res Mimika/Sek Miru tertanggal 26 Juni 2021, korbannya adalah saudara Kristianus Asok. Kristianus ditikam oleh pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur.

Selanjutnya kasus penganiayaan di Jalan Leo Mamiri atau tepatnya area belakang rumah bernyanyi Inbox.

Berdasarkan LP Nomor: LP/289/IX/2021/Papua/Res Mimika/Sek Miru tertanggal 5 September 2021, korbannya adalah saudara Sopian alias Soppi. Pelaku menyabet alat tajam parang ke arah lengan kanan korban hingga terluka.

Pelaku yang aktivitasnya sebagai pendulang emas di kali kabur area operasional PT Freeport Indonesia tersebut, sejak kejadian penganiayaan pertama yang bersangkutan dicari oleh tim opsnal. Namun setiap kali akan dilakukan penangkapan, pelaku selalu lolos dan menghindar ke lokasi pendulangan.

Bahkan, dalam rentang waktu pengejaran polisi yang bersangkutan masih sempat melakukan kasus penganiayaan di Jalan Leo Mammiri pada 5 September 2021.

“Sekitar jam 09.20 WIT pelaku berhasil di amankan oleh tim opsnal di sekitar pasar lama Timika, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Mimika Baru,” terang Kapolsek dalam keterangannya.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI