Kadishub Mamberamo Raya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar Pembangunan Dermaga Teba

Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya (tengah). (Foto: Alley/Seputarpapua)
Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya (tengah). (Foto: Alley/Seputarpapua)

JAYAPURA | Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan JW selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi  pada pembangunan dermaga  pelayaran tradisional di Kampung Teba, Mamberamo Raya sebesar Rp 1,9 miliar dari total anggaran pembangunan dermaga Rp 3,1 miliar

Alexander menjelaskan proses hukum  penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga tersebut sudah memasuki tahap satu.

“Sudah ditetapkan tersangkannya yakni JW. Dan pembangunan dermaga tersebut dibawah wewenang Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya dan dilakukan oleh perusahaan CV Sidokerti pada tahun 2021, dimana JW selaku kepala dinas (perhubungan),” kata Alexander di Jayapura, Selasa (29/8/2023).

Dari penyelidikan terungkap bahwa modus yang dilakukan dalam pembangunan dermaga itu adalah dengan sistem penunjukan langsung kepada CV Sidokerti. Dengan demikian, kata Alexander, pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja.

“Jadi tidak lewat proses lelang, langsung main tunjuk saja kepada perusahaan bersangkutan (CV Sidokerti),” beber Alexander.

Alexander membeberkan anggaran pembangunan dermaga itu bersumber dari pemerintah pusat sebesar dan diduga  kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar, lantaran anggaran untuk tahap kedua pembangunan dermaga telah dikucurkan ke pihak kontraktor 75 persen dari nilai kontrak.

” Jadi penyidik kami menemukan pembangunan dermaga di Kampung Teba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam tender. Karena CV Sidokerti tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak. Padahal, anggaran untuk pembangunan dermaga pada tahap kedua telah dicairkan senilai Rp 1,9 miliar,” tutur Alexander.

Menurut Alexander tersangka JW belum dilakukan penahanan karena dinilai cukup kooperatif. Adapun pasal yang dijerat kepada JW yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi.

penulis : Alley

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan