ASMAT | Kapal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) kembali diizinkan memuat dan menurunkan penumpang di Kabupaten Asmat, Papua.
Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan Tim Gugus Covid-19 bersama Forkompimda saat menggelar rapat evaluasi di Aula Ja Asamanam Apcamar Agats, Jumat (4/12).
Rapat evaluasi ini diipimpin Pjs Bupati Asmat Triwarno Purnomo, didampingi Wakapolres Kompol Umar Sulaiman dan Plh Sekda Daniel Rumrurem.
Hadir pula, Pabung Kodim 1707/Merauke Asmat Czi Abdul Komar, serta kepala OPD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Pjs Bupati Asmat Triwarno Purnomo mengatakan, kapal ASDP diizinkan kembali mengangkut penumpang guna membantu masyarakat yang hendak mudik Natal dan Tahun Baru.
Meski demikian, protokol kesehatan tetap dipatuhi. Salah satunya soal administrasi surat izin keluar masuk, seperti surat non-reaktif berdasarkan hasil rapid tes.
“Kelonggaran memuat dan menurunkan penumpang kapal ASDP di Asmat ini, bertujuan membantu masyarakat saat mudik Natal 2020 dan Tahun baru 2021,” kata Triwarno.
“Kesepakatan ini berlaku pada Jum’at 4 Desember 2020 sampai dengan waktu belum ditentukan,” tambah Triwarno.
- Tag :
- Asmat,
- Covid-19 Asmat,
- Papua,
- virus Corona
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis