Kejaksaan Mimika Tangkap Terpidana Korupsi Badan Kepegawaian Daerah

Kajari Mimika saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Mujiono/SP)
Kajari Mimika saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Mujiono/SP)

TIMIKA | Setelah menghilang hampir dua tahun, akhirnya AH, terpidana kasus korupsi Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III pada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mimika berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua, Jumat (11/9) malam sekitar pukul 20.00 WIT.

AH berhasil ditangkap Kejari Mimika di Kelurahan Kamoro Jaya (SP1), Mimika. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kajari Mimika M Ridhosan tanpa perlawanan dari AH maupun keluarganya.

AH selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika untuk menjalani masa tahanan.

Kepala Kejari Mimika mengatakan,
penangkapan AH dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 744 K/Pid.Sus/2017, tertanggal 11 Oktober 2017 yang sudah dinyatakan incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Dimana, dalam Putusan Mahkama Agung tersebut, menyatakan AH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Dalam putusannya, AH dipidana penjara selama empat tahun dengan denda Rp200 juta, subsidier enam bulan. Serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 200jutaan. Namun apabila tidak dibayarkan, maka pidana penjaranya ditambah satu tahun,” kata Kajari yang didampingi Kasipidsus dan Plh Kasi Intel di Lapas, Jumat malam.

Kajari menjelaskan, sejak adanya keputusan MA tersebut, pihaknya berupaya melakukan pendekatan terhadap keluarga dan melakukan pemanggilan. Namun AH bersangkutan tidak kooperatif dan diduga sering keluar masuk Timika.

“Kebetulan beberapa hari ini terpantau oleh anggota, maka kami menyiapkan tim yang dipimpin oleh Kasipidsus dan didukung Plh Kasi Intel. Setelah berhasil ditangkap, AH langsung kami masukkan ke Lapas Timika untuk proses selanjutnya,” terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan